JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi E bidang kesra DPRD Sulawesi Selatan masih mengkaji kasus yang menimpa salah seorang ASN Kabupaten Jeneponto bernama Syamsuriati. Usai melakukan rapat dengar pendapat.
“Kami tak ingin gegabah mengambil keputusan. Maka dari itu kami masih mengkaji,”ujar Ketua Komisi Bidang Kesra Andi Tenri Indah kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.
Komisi E, lanjut politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan memang murni menjadi kesalahan Syamsuriati dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan sk bupati dan dinas terkait dikantor dinas pendidikan Kabupaten Jeneponto.
“Nilainya Rp 50 ribu kalau sk dinas terkait. Kalau sk bupati Rp 100 ribu,”katanya.
Sehingga terkait pemulihan nama, ujar Andi Tenri agak berat untuk diupayakan melihat putisan pengadilan nomor 44/pid.sus.TPK/2018/PN.MKS tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Syamsuriati dinilai menyalahi aturan perundang-undangan tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbid nonor 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud
“Perbuatan Ibu Syamsuriati dengan niatan baik ingin membantu staf honorer yang menjadi bawahannya tetap dianggap kesalahan dimata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor dinas pendidikan Jeneponto,”ucapnya.
Diketahui, Syamsuriati yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto merasa menjadi korban kriminalisasi hukum setelah dituduh menerima gratifikasi di mana bukti yang diterimanya tidak pernah diperlihatkan di pengadilan.