Bibit Nanas Rp 50 M Membawa Petaka, Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

JELAJAH.CO.ID,.Makassar – Mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kasus dugaan korupsi bibit nanas sebesar Rp50 miliar. Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dari lingkup Pemprov Sulsel dan juga rekanan.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Bahtiar Baharuddin bersama empat orang lainnya diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sejak pukul 10.00 WITA. Didik mengatakan dari enam orang tersangka, satu tidak bisa hadir dikarenakan sakit.

“Satu orang tersangka tidak hadir menjalani pemeriksaan dikarenakan sakit. Untuk lima orang ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA, sampai sekarang sudah pukul 22.00 WITA, berarti 12 jam,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Senin malam 9 Maret 2026.

Baca Juga:  Peringati Hari Anti Korupsi, Mentan Amran Bagikan Sajadah dan Tikus ke Staf

Selain Bahtiar yang mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Kejati Sulsel juga menahan empat orang lainnya yakni AS (52), RM (35), RS (50), dan RE (50). Sementara tersangka UM (49) belum ditahan dikarenakan alasan sakit.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Didik.

Didik membeberkan pasal yang disangkakan yankni pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Lima Orang Lainnya Keluar Negeri

“Ini pasalnya panjang-panjang sekarang, karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Korupsi masuk dalam KUHAP. Jadi intinya Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya