Menuju Pemilu 2029, Alamsyah Soroti Pergeseran Posisi Bawaslu di Mata Hukum

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Menyongsong desain baru kepemiluan pada tahun 2029, tantangan besar menanti para penyelenggara, akademisi, hingga pemilih. Dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar oleh UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, para pakar membedah evaluasi Pemilu 2024 sebagai kompas perbaikan sistem demokrasi ke depan.

Mengusung tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, diskusi yang digelar hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menghadirkan perspektif dari sisi pengawas (Bawaslu), teknis penyelenggaraan (KPU), dan tinjauan akademis (Dosen HTN Unhas).

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyoroti pergeseran fundamental posisi Bawaslu di mata hukum. Ia menggarisbawahi bahwa berdasarkan Putusan MK No. 104/2025, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini bukan sekadar saran, melainkan putusan yang mengikat secara hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca Juga:  Evaluasi Akhir Tahun Komisi II DPR RI: Taufan Pawe Sorot Masa Depan Kepemiluan

“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat. Pada 2029 nanti, pemilu nasional dan lokal akan dipisah dengan jeda 2-2,5 tahun sesuai Putusan MK No. 135/2024. Ini adalah peluang untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan,” ujar Alamsyah saat memaparkan uraiannya via daring, Selasa 31 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun teknologi membantu, penyelenggara tidak boleh “mendewakan” aplikasi. “Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Itulah mengapa Indeks Kerawanan tetap menjadi instrumen vital. Kami mendorong perguruan tinggi menyusun naskah akademik untuk regulasi pemilu yang lebih berbasis kedaerahan,” tambahnya.

Dosen Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi, SH., MH., memberikan pencerahan dari sisi kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa kehadiran rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bentuk “kontrak sosial” yang sering disalahartikan.

Baca Juga:  Hadapi Pemilu 2029, Golkar Makassar Matangkan Mesin

“Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Hak milik kekuasaan tetap ada pada rakyat,” tegas Fajlurrahman. Ia menjelaskan bahwa karena statusnya adalah ‘pinjaman’, maka penguasa yang terpilih dapat dipertanyakan, dituntut, bahkan ‘dirampas’ kembali mandatnya jika menyalahgunakan titipan rakyat tersebut.

Sementara itu pada kesempatannya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Dr. Yusdar, SH., MH., menegaskan bahwa KPU saat ini tengah mengejar lima pilar perbaikan fundamental. Fokus utamanya bermuara pada satu muara: Akurasi Data dan Modernisasi Sistem.

Perjalanan menuju Pemilu 2029 dipastikan tidak akan mudah. Yusdar memaparkan bahwa pemilu serentak membawa beban koordinasi dan logistik yang luar biasa kompleks. Di sisi lain, sistem digital seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang diharapkan menjadi solusi, justru menghadapi tantangan besar berupa serangan disinformasi dan hoaks yang kerap menggerus kepercayaan publik.

Baca Juga:  Sekjen PKS Turun Gunung Rumuskan Target Menangkan PKS Sulsel di Pemilu 2029

“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tapi soal bagaimana publik percaya pada prosesnya. Masalahnya, hoaks seringkali lebih cepat sampai ke telinga masyarakat daripada fakta penyelenggaraan,” ungkap Yusdar.

Komentar Anda
Berita Lainnya