DPRD Sulsel Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Atur Warisan Benda dan Takbenda sekaligus

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Isu mengenai sinkronisasi regulasi dan potensi pergantian aturan lama menjadi sorotan utama dalam Rapat Ekspose yang baru saja digelar, Selasa 2 Juni 2026.

​Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Andi Syafiuddin, mengungkapkan bahwa tim inisiator dan penyusun naskah akademik telah memaparkan draf awal dalam rapat ekspose tersebut. Namun, dokumen tersebut menerima banyak masukan dari anggota pansus serta staf ahli guna menghindari tumpang tindih regulasi.

​Salah satu perhatian utama adalah keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang sudah berlaku di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Senin Besok DPRD Sulsel Umumkan Kantor PU sebagai Kantor Sementara

​”Harapan kita, apa yang diatur di Perda WBTB itu tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan yang diatur di pelestarian kebudayaan (yang baru) ini,” ujar Andi Syafiuddin usai rapat.

​Meskipun demikian, Andi Syafiuddin menjelaskan bahwa tim penyusun ranperda kali ini berencana menyatukan seluruh aspek kebudayaan secara komprehensif, mencakup warisan budaya takbenda sekaligus warisan budaya benda. Jika draf ini disahkan, ada kemungkinan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak diberlakukan lagi dan dilebur ke dalam aturan baru.

​”Tentu ini banyak menuai perdebatan, karena jangan sampai keinginan untuk mengatur yang sudah diatur malah menghilangkan substansi yang sudah ada,” tambahnya.

​Terkait status Perda Nomor 3 Tahun 2020 terdahulu, Andi Syafiuddin yang juga terlibat dalam penyusunan perda lawas tersebut menjelaskan mekanisme hukumnya. Aturan lama otomatis gugur jika muatan materi baru mencapai lebih dari 50 persen.

Baca Juga:  Gelar Unras, Sufriadi Arif Temui BEM se-Kota Makassar Soal Tolak Revisi UU TNI di DPRD Sulsel

​”Kalau memang muatan dari perda ini memuat 50 persen plus 1 perubahan dari perda sebelumnya, maka otomatis perda lama akan gugur. Namun, jika perubahannya di bawah 50 persen, statusnya hanya menambahkan atau berbentuk usulan perubahan perda. Hal ini akan berkembang dan dihitung mendalam pada rapat-rapat pansus berikutnya,” urai legislator Sulsel dari Fraksi PKS ini.

​Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan murni hak inisiatif dari DPRD Sulsel. Tujuan utamanya adalah mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk lebih masif melestarikan kekayaan budaya lokal, sekaligus menjadikannya landasan hidup bagi generasi muda di tengah gempuran budaya asing.

​Mengenai target pengesahan, Pansus menegaskan tidak ingin terburu-buru menetapkan tenggat waktu yang ketat.

Baca Juga:  Bahas LHP BPK, Komisi B Dewan Sulsel Beri Catatan ke Dinas Peternakan

​”Kita tidak menargetkan waktu instan karena menginginkan hasil yang maksimal. Aturan ini diproyeksikan untuk bisa berdaya guna dan relevan mengatur masa depan kebudayaan kita hingga 10 sampai 15 tahun ke depan,” pungkas Andi Syafiuddin.

Komentar Anda
Berita Lainnya