PAMUNGKAS Bapenda Makassar: Cek Data, Cetak SPPT hingga Bayar Pajak Bisa dari Rumah

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah di Kota Makassar.

Salah satu inovasi yang kini diperkenalkan kepada publik yakni PAMUNGKAS atau Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS merupakan inovasi pelayanan perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Inovasi PAMUNGKAS ini, hususnya wajib pajak, dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.

Inovasi tersebut dipaparkan Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang digelar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu 29 Juli kemarin.

Melalui inovasi tersebut, wajib pajak dapat mengakses sejumlah kebutuhan administrasi perpajakan secara mandiri, mulai dari pengecekan data objek pajak.

Selain itu, pengajuan perbaikan data, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran pajak secara non-tunai melalui virtual account, hingga pencetakan bukti pembayaran.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan melalui sistem digital sehingga masyarakat tidak lagi harus mengantre atau datang berulang kali ke kantor pelayanan Bapenda.

Andi Asminullah menjelaskan, pada tahap awal PAMUNGKAS memang masih difokuskan untuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, pemilihan PBB-P2 sebagai tahap awal merupakan bagian dari proses pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum layanan tersebut diperluas untuk seluruh jenis pajak daerah.

“Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT,” katanya.

“Serta melakukan pembayaran melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri,” sambung Andi Asminullah.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Ditemui Komunitas Disabilitas, Bahas HDI dan Revisi Perda

Ia menegaskan, digitalisasi layanan tersebut diharapkan dapat mengubah pola pelayanan perpajakan yang selama ini mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.

Dengan PAMUNGKAS, wajib pajak cukup mengakses layanan melalui perangkat digital yang dimiliki. Proses administrasi menjadi lebih praktis karena sebagian besar kebutuhan pelayanan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Salah satu keunggulan PAMUNGKAS yakni telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus, platform layanan digital Pemerintah Kota Makassar.

Integrasi tersebut membuat masyarakat tidak perlu mengunduh atau menggunakan banyak aplikasi untuk memperoleh layanan perpajakan.

Wajib pajak cukup membuka aplikasi Lontara Plus, memilih menu pembayaran atau layanan pajak, kemudian mengakses fitur-fitur yang tersedia dalam PAMUNGKAS.

“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” ungkapnya.

Menurut Andi Asminullah, integrasi ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik digital yang lebih sederhana dan terintegrasi.

Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak, tetapi juga memperoleh akses untuk memastikan data objek pajaknya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal ini dinilai penting karena akurasi data menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung optimalisasi pengelolaan pajak daerah.

Melalui PAMUNGKAS, masyarakat juga didorong untuk melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data objek pajak secara mandiri.

“Tentu, semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Asminullah menyebutkan, digitalisasi layanan perpajakan bukan hanya ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, inovasi tersebut menjadi salah satu strategi Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses secara digital akan membantu mengurangi hambatan masyarakat dalam membayar pajak.

Di sisi lain, sistem digital juga memungkinkan pemerintah daerah membangun basis data perpajakan yang lebih tertata sehingga potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih baik.

“Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi,” jelasnya.

Ia berharap PAMUNGKAS ke depan tidak hanya berhenti pada layanan PBB-P2, setelah sistem dan mekanismenya semakin matang, layanan tersebut.

Juga akan dikembangkan secara bertahap untuk mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Adanya inovasi, masyarakat nantinya dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan daerah melalui satu ekosistem digital yang terintegrasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan High Level Meeting lingkup Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Makassar, Senin (13/7/2026), Andi Asminullah juga menjelaskan mengenai tahapan pengembangan PAMUNGKAS.

Saat ini, aplikasi tersebut masih dijalankan sebagai proyek percontohan atau piloting di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.

Tahap piloting menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan sistem dapat berjalan secara optimal, baik dari sisi layanan, akurasi data, kemudahan penggunaan maupun integrasi dengan sistem digital Pemerintah Kota Makassar.

Setelah proses tersebut berjalan dan berbagai aspek layanan dinilai siap, penerapan PAMUNGKAS akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah Kota Makassar.

Pengembangan secara bertahap tersebut juga memungkinkan Bapenda melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan, sekaligus menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Buka High Level Meeting TP2DD, Munafri Arifuddin Tuntut Progres Konkret Digitalisasi Pemkot Makassar

Dia berharap pengembangan PAMUNGKAS dapat memberikan dampak positif terhadap dua aspek sekaligus, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Di sisi lain, pemerintah memiliki basis data perpajakan yang semakin akurat sebagai dasar dalam mengoptimalkan penerimaan daerah,” bebernya.

Kehadiran PAMUNGKAS menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mempercepat transformasi digital pelayanan publik.

Bapenda melihat perkembangan teknologi sebagai peluang untuk menghadirkan sistem pelayanan yang tidak lagi berorientasi pada proses administratif semata, tetapi juga memberikan pengalaman layanan yang lebih sederhana kepada masyarakat.

Penerapan layanan secara digital juga diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih transparan karena setiap tahapan pelayanan dapat dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.

Bagi wajib pajak, kemudahan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk lebih aktif memastikan data perpajakan mereka benar dan memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Sementara bagi pemerintah daerah, data yang akurat dan terintegrasi dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menyusun kebijakan dan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

“Harapan kami ke depan, inovasi ini dapat mencakup seluruh jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar,” harap Andi Asminullah.

Ditambahkan, lewat pengembangan tersebut, Bapenda Makassar menargetkan PAMUNGKAS tidak sekadar menjadi aplikasi pembayaran pajak, tetapi berkembang sebagai ekosistem pelayanan perpajakan daerah yang terpadu.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“PAMUNGKAS akan menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat,” tutup Andi Asminullah.

Komentar Anda
Berita Lainnya