Dari Rp42 M Jadi Rp240 M, Kadir Halid Pertanyakan Lonjakan Target Denda PKB Sulsel

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa 11 Agustus 2026 berlangsung alot. Pertemuan yang membahas ekspose Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta skema Multi Years Project (MYP) PPAS 2027 tersebut diwarnai instruksi keras Dewan terkait proyeksi pendapatan daerah.

​Anggota Banggar DPRD Sulsel, Kadir Halid, mempertanyakan lonjakan drastis target pendapatan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Perubahan KUA-PPAS 2026. Pemerintah Provinsi Sulsel memproyeksikan pendapatan denda PKB meningkat signifikan hingga menyentuh angka Rp240 miliar.

​Padahal, jika merujuk pada analisis realisasi tahun sebelumnya, pendapatan dari sektor denda kendaraan bermotor ini hanya berkisar di angka Rp42 miliar.

Baca Juga:  Langkah Nyata Wali Kota Appi Selamatkan Warisan Sejarah Kerajaan Tallo dari Kepunahan

​”Kenaikannya sangat tinggi dari Rp42 miliar menjadi Rp240 miliar. Yang kita pertanyakan, apa dasar perhitungannya? Apakah angka tersebut didasarkan pada potensi kendaraan yang benar-benar menunggak pajak?” tegas Kadir Halid di sela-sela rapat.

​Politisi dari Partai Golkar ini menekankan agar TAPD tidak menyusun target pendapatan hanya demi mempercantik postur anggaran di atas kertas. Ia meminta data yang presisi serta komponen perhitungan yang rasional setelah memperhitungkan penerimaan pokok pajaknya.

​”Jangan sampai angka tersebut sekadar dicocokkan agar target pendapatan terlihat meningkat. Perhitungan harus realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika target ini tidak sesuai potensi riil, pendapatan yang direncanakan harus dikoreksi kembali,” tambahnya.

Penjelasan Pemprov Sulsel: Berpatokan Data KTDU 3 Tahun

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Resmikan Masjid Umar Al Faruq di Tamalanrea

​Menjawab sorotan tajam tersebut, Plt Kepala Bappelitbangda sekaligus Kepala Biro Barjas Pemprov Sulsel, Irawan Dermayasamin Ibrahim, menjelaskan bahwa proyeksi angka tersebut ditarik dari basis data Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTDU) di Sulawesi Selatan selama tiga tahun terakhir (2023–2025).

​Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota Banggar, tim Pemprov Sulsel membuka rincian potensi piutang pajak yang mengendap.

​”Data KTDU tiga tahun terakhir mencatat ada potensi pokok PKB sebesar Rp937 miliar. Sementara untuk akumulasi dendanya mencapai kurang lebih Rp356 miliar,” jelas Irawan sambil menunjukkan data tabel pendapatan.

​Pihak Pemprov menegaskan bahwa potensi akumulasi denda sebesar Rp356 miliar itulah yang dijadikan pijakan dasar (baseline) untuk menetapkan target penyerapan denda PKB sebesar Rp240 miliar dalam anggaran perubahan. Meski demikian, Pemprov mengakui tantangan terbesar tetap berada pada tingkat kepatuhan dan realisasi pembayaran masyarakat di lapangan.

Baca Juga:  Kebijakan Wali Kota Appi Berbuah Nyata, RSUD Daya Prioritaskan Nyawa di Atas Administrasi

​Banggar DPRD Sulsel meminta Pemprov untuk melakukan verifikasi ulang terhadap angka-angka tersebut sebelum Perubahan KUA-PPAS 2026 disahkan, guna menghindari potensi timbulnya defisit anggaran akibat target pendapatan yang terlampau bombastis.

Komentar Anda
Berita Lainnya