JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan empat rekomendasi strategis usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi ketersediaan dan distribusi BBM serta LPG 3 Kg subsidi, Selasa 18 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil untuk mengurai fenomena antrean panjang kendaraan di SPBU serta mencegah kebocoran kuota energi subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa persoalan utama yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan pasokan secara umum, melainkan masalah tata kelola distribusi dan pengawasan di lapangan yang belum maksimal.
Empat Rekomendasi Utama DPRD Sulsel
Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan: Meminta Gubernur Sulsel membentuk tim terpadu guna mengawasi dan menindak penyelewengan distribusi BBM serta LPG subsidi 3 kg.
SPBU Khusus Truk dan Bus: Meminta BPH Migas menghadirkan SPBU khusus yang melayani kendaraan berat agar antrean kendaraan umum di SPBU reguler dapat terurai.
Penambahan Kuota Subsidi: Mengusulkan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas serta kuota LPG 3 kg ke Kementerian ESDM untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan hingga akhir tahun.
Pengetatan Rekomendasi Pembelian: Meminta Gubernur menginstruksikan Bupati dan Wali Kota agar selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi sektor non-kendaraan (pertanian, UMKM, dan perikanan).
Penyalahgunaan Surat Rekomendasi Sedot Kuota
Salah satu pemicu tergerusnya kuota subsidi di daerah adalah terlampau mudahnya penerbitan surat rekomendasi dari instansi tingkat daerah hingga pejabat desa dan kecamatan.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Fauzan Guntur, menyoroti pemberian alokasi BBM subsidi yang kerap tidak masuk akal dan dinilai tidak tepat sasaran akibat minimnya verifikasi teknis di lapangan.
”Jangan sampai traktor dua roda diberikan alokasi 100 liter, atau kapal ukuran tertentu diberi kuota berlebih. OPD terkait seperti Dinas Pertanian dan Perikanan di kabupaten/kota harus betul-betul selektif,” tegas Fauzan.
Fauzan mengingatkan agar para Kepala Desa dan Camat bersikap bijak serta objektif dalam mengeluarkan rekomendasi tanpa terpengaruh faktor kedekatan emosional. DPRD juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (Polda Sulsel dan Polres) untuk mengawal ketepatan penyaluran alokasi tersebut.
Stok Dipastikan Aman, 59 SPBU Dijatuhi Sanksi
Mengenai kekhawatiran stok, Kadir Halid mengutip penjelasan Pertamina bahwa hingga pertengahan Agustus 2026, realisasi konsumsi BBM di Sulsel baru mencapai kisaran 60 persen. Kendati demikian, penambahan kuota tetap diusulkan mengingat sisa kuota 30 persen diproyeksikan tidak akan mencukupi kebutuhan hingga Desember.
Fenomena antrean panjang yang terjadi selama ini lebih dipicu oleh habisnya jatah harian di satu SPBU sehingga kendaraan menumpuk dan berpindah ke SPBU lainnya.
Di sisi lain, penindakan tegas mulai diterapkan terhadap penyalur bermasalah. Dari total 109 SPBU yang beroperasi, Pertamina mencatat sedikitnya 59 SPBU telah dijatuhi sanksi akibat berbagai pelanggaran aturan penyaluran.
Adapun terkait pengawasan LPG 3 kg yang masih banyak digunakan secara ilegal oleh restoran kecil atau usaha non-mikro, DPRD menegaskan bahwa pengawasan lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas perdagangan dan ESDM di tingkat kabupaten/kota.