JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga tahun 2027 mendatang.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan, keputusan mempertahankan tarif PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli dan kemampuan bayar masyarakat.
Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Sejak saat itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan tahun mendatang.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat 2 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Terlebih, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan terkait penyesuaian pajak harus melalui pertimbangan dan kajian mendalam, dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Selain mempertahankan tarif, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran.
Pihak Bapenda Makassar memberikan pengurangan pajak hingga 50 persen bagi masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara itu, veteran mendapatkan perhatian khusus melalui kebijakan pengurangan PBB yang mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jumlah wajib pajak yang telah menerima pengurangan PBB pada tahun ini mencapai sekitar 4.300 orang.
Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk para veteran.
“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah Kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan pajak pada sektor industri.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak yang memiliki tunggakan dengan nilai cukup signifikan.
Strategi penagihan terbuka ini mulai menunjukkan respons dari wajib pajak. Sejumlah pemilik objek pajak bahkan langsung menghubungi Bapenda hanya satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.
Andi Asminullah menegaskan, penagihan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban tertunggak, dengan mempertimbangkan besaran tunggakan serta kondisi masing-masing objek pajak.
Melalui kebijakan tidak menaikkan PBB, pemberian keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu, serta optimalisasi penagihan PBB.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi warga dan keberlanjutan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Selama kirim waktu 2026, Bapenda Makassar mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 86 persen hingga akhir September 2026.
Dari target penerimaan sebesar Rp295 miliar tahun ini, realisasi PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp250 miliar.
Capaian tersebut melampaui realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 83 persen.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan capaian tersebut menjadi hasil positif dari upaya intensifikasi pemungutan pajak serta meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” terang Andi Asminullah.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan PBB Makassar tahun ini mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.
Dengan capaian tersebut, Bapenda optimistis dapat menuntaskan target penerimaan PBB sebesar Rp295 miliar hingga akhir Desember 2026.
Saat ini, masih terdapat sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar penerimaan yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Dari sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB mencapai 100 persen, yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.
Sementara itu, Kecamatan Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.
Andi Asminullah secara khusus mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, terutama di Ujung Tanah dan Sangkarrang.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus tumbuh, termasuk di wilayah yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan kawasan perkotaan.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.
Keberhasilan pencapaian target di sejumlah kecamatan juga tidak terlepas dari peran perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah hingga RT/RW yang ikut mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PBB, meskipun nominalnya tidak terlalu besar.
Di sisi lain, pihaknya tetap menjaga kebijakan perpajakan dengan tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2026.
Penyesuaian nilai dilakukan berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-masing objek pajak.
Andi Asminullah menjelaskan, NJOP di Makassar memiliki rentang yang cukup beragam, mulai dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.
Nilai tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Sementara itu, kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional, sehingga tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Dari total PAD yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah.