Temui Warga Laikang, Legislator Sulsel Hamzah Hamid Tampung Keluhan Jalan Rusak dan Layanan Sampah

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, S.Sos., M.M., menggelar kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat 21 Agustus 2026.

​Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat setempat ini menjadi wadah interaksi langsung antara warga dan wakil rakyat dalam menyampaikan berbagai persoalan krusial di wilayah mereka.

​Dalam sesi dialog, perwakilan warga, Hasanuddin Umar, menyuarakan sejumlah aspirasi utama, mulai dari persoalan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, hingga kepesertaan jaminan kesehatan nasional (KIS/BPJS).

​Terkait infrastruktur, Hasanuddin menyoroti kejelasan status jalan sepanjang 200 meter di kawasan pemukiman warga yang belum tersentuh perbaikan. Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tidak dapat mengalokasikan anggaran karena status aset jalan yang belum terdaftar.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar dan Wali Kota Appi Letakkan Batu Pertama Gerbang Moderasi di Makassar

​”Kami berharap ada titik terang dan sinergi bersama agar perbaikan jalan ini bisa terealisasi,” ujar Hasanuddin.

​Selain itu, warga juga mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah berupa truk dan motor Viar, serta merekomendasikan penyediaan bengkel pemeliharaan armada sampah di tingkat kecamatan guna mempercepat proses perbaikan kendaraan yang rusak. Soal jaminan kesehatan, warga meminta pendampingan terkait pemutakhiran data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) serta verifikasi data desil penerima bantuan sosial di Dinas Sosial yang dinilai masih kerap tidak tepat sasaran.

​Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, memberikan sejumlah penjelasan dan solusi konkret. Mengenai persoalan jalan “tak bertuan”, legislator Sulsel ini menjelaskan batasan kewenangan penganggaran APBD. Menurutnya, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan APBD untuk aset yang belum tercatat resmi sebagai milik daerah.

Baca Juga:  Heriwawan Dorong Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Bantu Program Prioritas Prabowo

​”Pemerintah kota maupun provinsi tidak bisa menganggarkan perbaikan jika statusnya bukan aset pemerintah. Solusinya, kita dorong kerja sama swadaya masyarakat serta bersinergi dengan pelaku usaha atau pengembang di sekitar lokasi untuk membantu akses jalan tersebut,” jelas Hamzah.

​Terkait pendataan bantuan sosial, Hamzah mengimbau masyarakat agar kooperatif saat tim pendata dari Kementerian Sosial (Pensus), PKH, maupun FKSM melakukan verifikasi lapangan. Ia menegaskan bahwa pendataan tahunan ini sangat vital agar data penerima bantuan benar-benar akurat.

​Sementara mengenai masalah sampah, Hamzah menekankan pentingnya evaluasi kebijakan pengangkutan sampah serta mendorong optimalisasi program Bank Sampah di tingkat RW.

​”Masalah sampah di Makassar sudah krusial dengan produksi lebih dari 1.000 ton per hari. Solusi dasarnya adalah pembiasaan pemilahan sampah dari rumah tangga. Jika sampah plastik dan karton dipilah dengan baik, keberadaan Bank Sampah bisa memberikan nilai ekonomis langsung bagi warga,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya