KLH Nilai Pembenahan TPA Tamangapa Sangat Baik, Optimistis Segera Bebas Sanksi

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi seluruh ketentuan perbaikan lingkungan sekaligus mendorong Kota Makassar segera keluar dari sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan, hasil pengawasan terakhir menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa telah mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, wajah kawasan TPA maupun kolam pengolahan air lindi saat ini telah jauh berbeda dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujarnya, Senin 31 Agustus 2026.

“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambung Arnianah saat meninjau kawasan TPA Tamangapa, Antang.

Selain pembenahan di kawasan TPA, Pemkot Makassar juga terus mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui gerakan pemilahan sejak dari hulu.

Ia menjelaskan, tugas Pusdal LH salah satunya melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam rangka memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pembenahan TPA Tamangapa.

Baca Juga:  Menuju Makassar Zero Waste 2029: TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan,” tuturnya.

“Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” lanjutanya.

Meski progresnya dinilai sangat baik, Arnianah menyebut masih terdapat tiga poin yang harus segera diselesaikan Pemkot Makassar.

Pemerintah Kota Makassar diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menuntaskan sejumlah catatan tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan, khususnya adanya titik koordinat yang ditemukan tim pengawas di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth.

Arnianah menegaskan, kondisi tersebut bukan karena pemerintah sengaja membiarkan area tersebut terbuka, melainkan karena titik tersebut belum diketahui masuk dalam lingkup dokumen lingkungan yang ada.

“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.

Poin kedua berkaitan dengan kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan.

Namun, tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan dilakukan hingga 100 persen.

“Saat ini, Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam lingkup pengelolaan yang sesuai ketentuan,” terangnya.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Dorong GP Ansor Jadi Pilar Penguatan Pemerintahan Kota

Sementara, poin ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment terhadap kolam lindi dengan pendekatan mikrobiologi.

Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres.

“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” tuturnya.

Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang diberikan. Dengan demikian, Kota Makassar diharapkan dapat segera terbebas dari sanksi administratif.

Adapun nilai hasil pengawasan saat ini disebut hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi.

“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.

Ia menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan.

Terlebih, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan per 1 Agustus 2026 dinilai sebagai langkah penting dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

Baca Juga:  Appi Takjub dengan Kawasan Reklamasi Tokyo, Akan Terapkan di Makassar

“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” terangnya.

“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambah dia.

Menurutnya, konsistensi pembenahan tersebut juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.

Sementara itu, pembenahan kolam lindi menjadi salah satu fokus utama dalam penataan TPA Tamangapa.

Proses treatment diarahkan untuk memperbaiki kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan.

Treatment dilakukan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.

Dia menyebutlan, Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan, sehingga risiko pencemaran terhadap lingkungan di sekitar kawasan TPA dapat ditekan.

Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan hasil treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan memberikan hasil sesuai standar lingkungan yang ditetapkan.

“Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa kini menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber agar beban TPA dapat ditekan,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya