Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Pembelian Buku “Jelajah Hijau”

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, membantah adanya dugaan pemaksaan kepada kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak bertajuk “Jelajah Hijau di Pantai Losari” yang memuat edukasi tentang karakter dan kepedulian terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan informasi yang menyebut adanya pemaksaan pembelian buku tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin 31 Agustus 2026 meluruskan informasi beredar.

Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.

Dari hasil konfirmasi tersebut, kata Achi, tidak ditemukan adanya instruksi ataupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, apalagi mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.

“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut-sebut diwajibkan untuk dibeli oleh siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan tarif Rp35.000 per eksemplar.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta untuk Bangun Bus Terintegrasi

Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa oleh pihak sekolah, dimanikan oleh oknum tententu.

Oleh sebab itu, Achi menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan.

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.

Pengadaan buku, apabila dilakukan oleh sekolah, merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan penggunaan anggaran yang dimiliki sekolah.

“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.

Ia kembali menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan dalam merencanakan kebutuhan pengadaan koleksi buku dari mana saja, melalui anggaran yang tersedia.

Termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan memperhatikan aturan, Sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Achi juga meluruskan posisi buku tersebut dalam kegiatan pendidikan di sekolah. Buku Jelajah hijau, merupakan buku cerita atau buku edukatif yang dapat digunakan sebagai bagian dari pengayaan bahan bacaan dan koleksi perpustakaan sekolah.

Materi yang diangkat juga diarahkan untuk memberikan pembelajaran sederhana kepada anak mengenai karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga urban farming.

Buku anak bertajuk Jelajah Hijau di Pantai Losari tersebut dirancang dengan mengambil konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar.

Baca Juga:  Disdik Makassar Tambah Tujuh Sekolah Penyangga Dampak Pendaftar Menumpuk di SMP Favorit

Isu lingkungan, khususnya persoalan sampah yang masih menjadi salah satu tantangan perkotaan, dikemas dalam bentuk cerita yang lebih ringan sehingga mudah dipahami anak.

Melalui pendekatan tersebut, edukasi mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkenalkan sejak usia dini.

Edukasi lingkungan, penting dimulai sejak anak-anak karena kebiasaan baik lebih mudah dibentuk melalui pembelajaran sederhana, baik di rumah maupun di sekolah.

“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terangnya.

Buku tersebut juga disebut diarahkan untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, khususnya perpustakaan yang ramah anak.

Isinya edukatif dinilai dapat menjadi media pendukung pembelajaran yang melengkapi buku pelajaran utama.

Dengan konsep tersebut, keberadaan buku tidak dimaksudkan untuk menggantikan buku pelajaran maupun menjadi bahan belajar wajib yang harus dimiliki masing-masing siswa.

“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.

Edukasi yang diangkat juga dinilai sejalan dengan berbagai program edukasi lingkungan, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan serta pengenalan urban farming kepada anak-anak.

Karena itu, ia membantah adanya informasi yang menyebut setiap siswa diwajibkan membawa pulang buku sekaligus membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah.

Baca Juga:  Sambut Maba Teknik UNM, Munafri Kenalkan Makassar sebagai Ruang Tumbuh Anak Muda

Menurut Achi, apabila ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah, bukan melalui kewajiban pembelian oleh seluruh murid.

” Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya lagi.

Selain aspek pengadaan buku, keberadaan buku tersebut juga dikaitkan dengan kerja sama dan kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan oleh Penerbit Erlangga kepada sekolah.

Penerbit disebut memberikan kesempatan maupun fasilitas berupa pelatihan, coaching dan mentoring bagi sekolah atau kepala sekolah.

Fasilitas tersebut dinilai sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.

Achi berharap polemik mengenai buku tersebut tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dipisahkan adalah antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa.

Menurutnya, dua hal tersebut merupakan konteks yang berbeda.

Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, maka sekolah dapat melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran.

Sebaliknya, tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.

“Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya