Polres Maros Gagalkan Peredaran Sabu Digital di Moncongloe

JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu 9 September 2026 dini hari. Seorang pemuda berinisial F (26), warga Kota Makassar, dibekuk petugas setelah diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana bertransaksi.

​Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba berbasis digital. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, tim opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti:

17 paket diduga sabu dengan berat bruto total 4,79 gram

​Uang tunai Rp16.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan

​3 unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli

Baca Juga:  TNI Ringkus 40 Pelaku Passobis Asal Sidrap

​1 unit sepeda motor sebagai sarana operasional pelaku

​Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat jajarannya terhadap aduan warga.

​”Petugas bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya. Saat ini kami fokus mendalami keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka,” ujar Asri Arif, Kamis 10 Septem er 2026

​Berdasarkan pemeriksaan awal, F disinyalir memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau para pelanggan secara terselubung. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani uji laboratorium forensik serta proses hukum lebih lanjut.

​Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Maros.

Komentar Anda
Berita Lainnya