Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Online Instagram, 90 Saset Siap Edar Disita

JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan melalui media sosial. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAM (31) di kediamannya di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis 10 September siang.

​Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip bersama Kanit 1 Ipda Erwin ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba secara daring via Instagram.

​Petugas yang melakukan penyelidikan langsung mengepung rumah terduga pelaku dan mengamankan MAM yang sedang berada di kamar lantai dua. “Dari penggeledahan awal hingga hasil pengembangan di wilayah Maros dan Kabupaten Pangkep, polisi menyita total 90 saset plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 20,65 gram,”kata Asri dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 11 September 2026.

Baca Juga:  Terungkap, Sang Kekasih Pelaku Pembunuhan Putri Indah Sari yang Mayatnya Ditemukan di Tepi Sawah

​Selain barang haram tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, antara lain:

​Satu unit timbangan digital.

​Satu pack tabung mikro, lakban, balon karet pembungkus, serta beberapa tas dan botol plastik.

​Tiga unit telepon seluler (Samsung A57, Samsung A72, dan Redmi) yang di dalamnya memuat akun Instagram untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, MAM mengaku memesan barang haram tersebut secara online lewat Instagram untuk kemudian diecer dan diedarkan kembali dengan modus yang sama.

​Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk pengusut jaringan serta asal-usul barang lebih lanjut.

Komentar Anda
Berita Lainnya