IW Ditangkap usai Tikam Korban Hingga Kritis di Tompobulu Maros, Dipicu Pesta Miras

JELAJAH.CO.ID,Maros – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu berhasil meringkus seorang pria berinisial IW (29). Pelaku ditangkap usai melarikan diri ke dalam hutan setelah menikam seorang pemuda, H (25), hingga kritis di Kampung Parang Luara, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Maros, Sulawesi Selatan.

​Insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Peristiwa terungkap saat seorang saksi berinisial S melihat korban berlari ke arahnya sambil bersimbah darah dan berteriak meminta pertolongan akibat luka parah di bagian perut dan dada.

​Warga setempat yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke Puskesmas Tompobulu. Namun, karena luka tusukan senjata tajam jenis badik yang dialaminya cukup parah di bagian dada kanan dan perut sebelah kiri, korban dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan masih kritis dan belum sadarkan diri.

Baca Juga:  Daftar Lokasi Serpihan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung yang Berhasil Ditemukan

​Mendapat laporan kejadian, polisi langsung bergerak melakukan perburuan. Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku diketahui kabur ke arah kawasan hutan usai melancarkan aksinya.

​Penyisiran intensif yang dilakukan tim gabungan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil dieksekusi tanpa perlawanan di wilayah Dusun Makio Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 11.40 WITA.

​Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya yang menancapkan badik sebanyak dua kali ke tubuh korban.

​”Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian ini dipicu oleh perselisihan antar keduanya yang diduga di bawah pengaruh minuman keras,” ujar AKP Muhammad Ridwan.

Baca Juga:  Tumpangi Garuda GA 604 yang Mengalami Kendala Roda, Ari Lasso dan Rombongan DPRD Sulsel Selamat

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik berwarna cokelat yang digunakan untuk menganiaya korban, sandal karet hitam milik pelaku, serta kemeja putih milik korban yang tercekik noda darah.

​Guna mencegah aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban maupun warga sekitar, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Maros. Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Komentar Anda
Berita Lainnya