JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Perum Griya Maros Indah Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis 10 September 2026 sekira pukul 16.10 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (46).
Kasat Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat.
”Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur. Dalam pengungkapan ini, kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asri Arif pada Ahad 13 September 2026.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2 IPDA Firman. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, Tim Opsnal mendatangi kediaman terduga pelaku dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan di dalam dan sekitar rumah MJ, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain:
9 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat netto 6,2 gram
2 pack plastik bening kosong dan 1 unit timbangan digital
1 buah sendok sabu dan 1 kotak kecil warna putih
1 unit ponsel Infinix warna biru dan 1 tas kecil warna hitam
Uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga hasil peredaran narkoba
Berdasarkan interogasi awal, MJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Makassar. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memverifikasi pengakuan tersebut dan membongkar jaringan penyedianya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh barang bukti saat ini disita dan diajukan untuk uji laboratorium forensik.
IPTU Asri Arif menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.