JELAJAH.CO.ID,Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres bertindak tegas merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Dalam penindakan hukum periode Agustus hingga September 2024, kepolisian berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 17 orang tersangka.
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari analisa kepolisian terhadap lonjakan antrean SPBU di wilayah Makassar dan sekitarnya. Selain mengelar personel 24 jam untuk pengamanan preemtif di SPBU, kepolisian juga menindak para spekulan dan penimbun ilegal yang memanfaatkan situasi.
”Kami memerintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan situasi dan menindak pihak-pihak yang memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin,” tegas Kapolda Sulsel dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Dinas ESDM Sulsel dan jajaran PT Pertamina Patra Niaga, Senin 14 September 2026.
Dari 10 kasus yang diungkap oleh Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta Polres jajaran (Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar), barang bukti yang diamankan antara lain:
BBM Bersubsidi: 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.
Armada & Alat Operasional: 12 unit mobil pribadi, 1 unit truk tangki, 27 drum (kapasitas 200 liter), 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 buah plat nomor palsu/ganda, serta 2 unit mesin pompa hisap.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM secara berulang di SPBU (menggunakan banyak barcode dan plat nomor berbeda), menampung BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken/drum, hingga mengangkut dan menjualnya kembali ke pihak yang tidak berhak dengan harga jauh lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sulsel memastikan penempatan personel di SPBU serta koordinasi bersama Pertamina, Pemerintah Daerah, dan TNI akan terus dilakukan guna menjamin kelancaran distribusi BBM dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.