
JELAJAH CO.ID, Makassar – Kepolisian Resor Gowa akhirnya memeriksa seorang pengusaha inisial ASS yang sebelumnya terkait kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. ASS diperiksa penyidik Polres Gowa sejak Kamis malam 26 Desember 2024.
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald Trully Simanjuntak membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ASS. Bahkan, pemeriksaan terhadap ASS sampai saat ini belum selesai.
“Kita sudah periksa. Jadi saudara ASS sudah datang dan hal ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Jumat 27 Desember 2024.
Reonald mengatakan saat ini ASS diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar itu belum bisa memastikan apakah statusnya naik menjadi tersangka atau tidak
“Masih pendalaman ya. Saat ini masih kita periksa sebagai saksi, nanti kita liat bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ada peningkatan status atau bagaimana dari hasil gelar (perkara),” debutnya.
Reonald menyebutkan ASS diperiksa penyidik ditemani penasihat hukumnya. Hal tersebut, sudah sesuai dengan aturan hukum
“Sudah pasti ditemani oleh penasihat hukum lainnya. Itu memang sudah ada aturan hukum yang mengatur bahwa seperti itu boleh,” tuturnya.
Reonald menyebut pemeriksaan terhadap ASS sempat dihentikan pada pukul 04.00 WITA, Jumat 27 Desember 2024.
“Yang pasti tadi malam sampai jam 4 subuh. Istirahat dulu, nanti kita lanjutkan lagi dan masih ada di ruangan Polres Gowa,” ucapnya.
Sebelumnya, ASS mangkir usai sebelumnya penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Reonald mengungkapkan ASS seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin 23 Desember usai melayangkan surat panggilan. Namun, ASS tidak hadr memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
“Sebelumnya sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2024.
Akibat mangkir dari pemeriksaan, penyidik Polres Gowa melayangkan surat panggilan kedua kepada ASS.
“Sehingga kami kirimkan lagi surat panggilan kedua,” sebutnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini menjelaskan pemeriksaan terhadap ASS terkait produksi uang palsu di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo. ASS diduga sebagai pemodal kepada tersangka MS untuk membeli bahan produksi untuk mencetak uang palsu.
Selain itu, polisi juga ingin mendalami peran ASS yang diduga sebagai penghubung antara tersangka MS dengan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI.