Komisi C DPRD Sulsel Akan Keluarkan Surat Rekomendasi Hentikan Sementara Persetujuan 2,5 Persen Soal Participating Interest di Blok Migas Kabupaten Sengkang

JELAJAH.CO.ID, Makassar —cKomisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas participating interest di Blok Migas Kabupaten Sengkang.

Rapat ini menghadirkan PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Perseroda serta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulsel.

Dipimpin oleh Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta (APT), rapat yang berlangsung di lantai V DPRD Sulsel ini juga dihadiri sejumlah anggota dewan.

Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti aduan dari Forum Merah Putih serta hasil kunjungan DPRD Wajo ke DPRD Provinsi terkait pengelolaan participating interest gas alam.

Andre Prasetyo Tanta menjelaskan bahwa sudah ada persetujuan bersama dengan pihak ketiga kontraktor yakni Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES). Nilainya sebesar 2,5 persen PI yang akan diberikan kepada PT SAE, yang nantinya akan dibagi dua antara PT SAE dengan BUMD Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Jamwas Kejagung Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid kepada Kemenag Pangkep

Namun, setelah menelaah peraturan Menteri ESDM yang menetapkan batas maksimal 10% untuk participating interest, Komisi C menyimpulkan bahwa 2,5% masih belum mencerminkan kepentingan masyarakat Wajo secara optimal.

“Berdasarkan hasil penelitian dari pihak Unhas, nilai yang diperoleh pihak ketiga sebenarnya cukup tinggi. Sementara itu, investasi yang telah berjalan lama belum memberikan pembagian yang adil bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten, kecuali dari dana bagi hasil pengolahan,” jelasnya, Selasa, 11 Februari 2025.

Atas dasar itu, Komisi C DPRD Sulsel berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT SAE dan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menghentikan sementara persetujuan 2,5% tersebut.

“Tujuannya adalah membuka kembali ruang negosiasi agar pembagian participating interest lebih optimal. Dengan begitu, dividen yang diterima dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat fiskal daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Layanan Air Baku, Wali Kota Makassar-Dirjen Cipta Karya PUPR Tinjau IPAL Losari

Andre menambahkan bahwa masih ada dua tahapan penting dalam proses ini, yaitu rekomendasi dari SKK Migas serta persetujuan dari Kementerian ESDM. Hal ini membuka peluang agar persentase participating interest dapat ditingkatkan.

Lebih lanjut, APT menegaskan bahwa aturan Kementerian ESDM menetapkan 10% sebagai batas maksimal, bukan sebagai keharusan.

Namun, untuk kepentingan daerah, Komisi C mendorong agar angka participating interest bisa lebih dari 2,5%, terutama mengingat tingginya biaya operasional PT SAE.

“Jika tetap di angka 2,5%, ada risiko perusahaan tidak mendapatkan dividen yang cukup. Bahkan, dalam jangka panjang, perusahaan bisa mengalami kerugian,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya