
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
Dengan gugurnya pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, MK lalu memerintahkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS dengan syarat mendiskualifikasi Trisal selaku pemilik ijazah palsu.
MK membatalkan surat keputusan KPU Palopo tentang penetapan hasil pemilihan Pilwali Palopo yang memenangkan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
“Mengabulkan pemohon Pemohon untuk sebagaian. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, Senin, 24 Februari 2025.
“Memerintahkan Termohon (KPU Palopo) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai 90 hari sejak putusan diucapkan,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengakui bahwa putusan MK merupakan finalisasi sehingga pihaknya sebagai penyelenggara akan menjalankan putusan tersebut untuk dilakukan pemilihan ulang Pilwalwalkot Palopo 2025 ini.
“Itu putusan MK, final dan mengikat. Sehingga KPU wajib harus jalankan,” jelas Hasbullah, Selasa, 25 Februari 2025.
Oleh sebab itu, langkah awal dilakukan oleh KPU Sulsel bersama dua komisioner tersisa di Palopo adalah berkoordinasi dengan KPU RI selaku pimpinan di tingkat Pusat untuk tahapan dan jadwal.
Apalagi KPU RI hingga saat ini masih dipercayakan mengambil alih kewenagan proses sengketa di Pilqali Palopo.
Dengan begitu, pihak KPU juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Palopo soal anggaran serta pihak Baaslu selaku pengawas Pemilu untuk tahaoan lanjutan.
“Langkah awal kami adalah harus koordinasikan ke KPU RI soal jadwal dan tahapan, (karena pimpinan pusat sebagai pengambil keputusan). Kami juga konfirmasi pemerintah daerah soal anggaran,” jelasnya.
Menanggapi soal paslon yang di didiskualifikasi di Pilkada Palopo, Hasbullah menegaskan dalam putusan MK adalah tegas pada Trisal Tahir selaku calon Wali Kota dengan dugaan ijazah palsu tidak maju dalam pemilihan ulang atau proses pencalonan.
Sedangkan calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin alias Ome masih mengikuti proses dan tahapan karena sesuai prosedur bisa mencalonkan diri pada PSU nantinya yang digelar pertengahan tahun 2025 ini.
“Sesuai putuaan MK, Trisal yang didiskualifikasi. Sedangkan wakil pak Ome tetap cari calon lain, kalau proses seperti apa, kan kembali kepada partai politik selaku pengusung,” rukasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marzuki Kadir mengatakan bahwa pihaknya selalu siap menjalankan apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim MK dalam penyelesaian sengketa Pilkada ini.
“Kami sudah menyimak putusan MK. Maka harus siapkan logistik. Terutama untuk melakukan PSU. KPU harus patuh pada putusan MK. Kita (siap laksanakan) apa yang menjadi bunyi dari putusan MK,” ujarnya.
Adapun khusus untuk sengketa hasil di Palopo, diketahui KPU Sulsel telah mengambil alih perkara tersebut karena 3 komisioner KPU Palopo dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain mengaku siap dalam hal mekanisme pelaksanaan, KPU juga menyatakan siap dalam hal logistik jika memang MK memerintahkan untuk PSU.
“Karena sudah ada putusan itu, semua hal yang masuk dalam putusan itu pasti apapun akan diberi waktu yang panjang untuk mempersiapkan itu segala hal di KPU,” jelas Kordiv Logistik KPU Sulsel itu.