Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Demonstrasi Berujung Pembakaran DPRD Makassar dan Provinsi

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto menyebut 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar pada Jumat, 29 Agustus lalu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

“Menyampaikan update penanganan kasus pembakaran Gedung DPRD provinsi dan Kota Makassar, pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Didik melalui keterangabln tertulisnya, Rabu, 3 September 2025.

Didik membeberkan 11 orang yang telah ditetapkan tersangka yakni M (36) yang tercatat sebagai warga Manggala. Selajutnya, MAS (20) berprofesi sebagaai cleaning service dan tercatat sebagai warga Panakukkang.

“Tersangka ketiga inisial AZ (18), GSL (18). Selanjutnya ada MS (23), pekerjaan sebagai juru parkir dan warga Gowa,” ucapnya.

Baca Juga:  BI-Polda Sulsel-Botasupal Musnahkan Temuan Upal Sebanyak 23.185 Lembar

Tersangka keenam yakni SM (22) yang tercatat sebagai mahasiswa. Selanjutnya, RIAN (19) yang bekerja sebagai buruh harian.

“Tersangka kedelapan MAA (22), pekerjaan petugas kebersihan, sembilan MIS (17). Tersangka ke sepuluh inisial R (21), dan terakhir ZM (22),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Polda Sulsel telah mengerahkan Inafis dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan olah TKP kebakaran di Kantor DPRD Makassar. Rusdi mengaku Gedung DPRD Makassar merupakan salah satu aset negara yang ada di Kota Makassar.

Komentar Anda
Berita Lainnya