Praperadilan Ditolak PN Makassar, Kuasa Hukum Desak Polisi dan Kejati Segera Tangkap Otak Penipuan Rp9,8 Miliar

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial HM. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap HM dinyatakan sah secara hukum.

​Kuasa hukum pelapor (FU), Arie Dumais, mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang bertindak sebagai pihak termohon dalam menghadapi proses praperadilan tersebut. Menyusul keluarnya putusan ini, Arie mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap HM.

​”Isi putusannya menolak praperadilan, sehingga penetapan status tersangkanya berlaku sah. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk segera melakukan upaya paksa menangkap HM, yang merupakan otak dari pelaku penipuan senilai Rp9,8 miliar ini,” tegas Arie Dumais saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat 25 September 2026.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 16 Miliar

​Modus Investasi Perumahan Subsidi

​Arie menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 dan berkaitan dengan proyek pembangunan 58 unit rumah subsidi di Kabupaten Pangkep. Terduga pelaku HM, yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus teman lama korban, mempertemukan kliennya (investor asal Jakarta) dengan seorang pengembang (developer) di Pangkep.

​Namun dalam perjalanannya, pihak pengembang menjual puluhan unit rumah subsidi tersebut tanpa sepengetahuan dan izin korban. Penjualan dilakukan dengan menggunakan akta perusahaan lama yang tidak mencantumkan nama korban sebagai investor.

​”Modusnya, dia menggaet klien kami untuk menyerahkan modal. Tapi saat proses jual beli, mereka menggunakan akta lama yang tidak ada nama klien kami, sehingga mereka bebas menjual 58 unit rumah tersebut. Notaris di Pangkep juga turut kami gugat secara hukum,” ungkap Arie.

Baca Juga:  Tindak Tegas Spekulan BBM, Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Niaga Ilegal Solar dan Pertalite

​Perjalanan Hukum 5 Tahun dan 5 Tersangka

​Kasus penipuan ini diakui memakan waktu panjang hingga lima tahun dan telah melibatkan lima orang tersangka. Dari total tersangka tersebut, empat di antaranya sudah menjalani proses hukum hingga berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ditahan.

​Sementara itu, HM selaku otak pemufakatan diduga kerap melakukan berbagai upaya untuk meloloskan diri dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2022.

​”Perkara ini sudah bergulir lima tahun dan saya adalah pengacara kelima yang meng-handle kasus ini. Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah masuk tahap P21. Selain proses pidana, gugatan perdatanya juga sedang berjalan di Pangkep,” tambah Arie.

Baca Juga:  Dugaan Prosedur Menyimpang Polresta Gowa: Saksi Mengaku Diintimidasi, Pengacara Laporkan Penyidik ke Propam

​Minta Tersangka Segera Ditahan

​Arie menyebutkan bahwa posisi terakhir HM terindikasi berada di Gorontalo. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi memberikan kelonggaran berupa pembantaran dengan alasan sakit seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

​”Terakhir dia sempat ditangkap tapi dibantarkan karena alasan sakit. Kerugian klien kami mencapai Rp9,8 miliar dan tidak ada sepeser pun yang terbayar. Kami minta setelah putusan praperadilan ini, HM harus segera ditangkap dan ditahan,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya