JELAJAH.CO.ID, Makassar – Ialah Amrina Rachmi Warham, seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja di Staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI).
Ia dipenjara 10 bulan atas dakwaan kasus mafia korupsi pupuk. Belakangan justru divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Miris, kini perempuan 40 tahun ini menggugat Kejari Jeneponto atas kerugian yang diterimanya hingga memulihkan nama baiknya.
Amrina bercerita bahwa kasus ini bermula sejak 2021 lalu diperiksa pada 2022 di Kejari Jeneponto. Banyak saksi yang dipanggil, ada perwakilan tiga distributor pupuk di Jeneponto, pengecer dan Dinas Pertanian Jeneponto juga Dinas Pertanian Provinsi.
“Jam 12 malam saya dibawa langsung ke Rutan tanpa saya tahu apa salahku,” ujar Amrina sembari menitikkan air mata saat ditemui di salah satu Kafe di Makassar, Kamis, 11 Desember 2025.
“Jadi pertamanya saya dipanggil inspektorat Jeneponto. Yang ditanya cuma laporan, tidak ada yang menyangkut itu tuduhannya menjual pupuk keluar dari Jeneponto. Terus mungkin dari situ, inspektorat ke pengecer mengaudit. Memang ada beda antara penebusan dan penyaluran, di situ memang beda, ada penebusan distributor ke Pupuk Indonesia, ada penebusan pengecer ke distributor,”
“Terus dapat data stok akhir di Desember, itulah yang inspektorat hitung dikali dengan non subsidi. Itu yang dinilai kerugian negara,” ungkapnya.
Dari situ, perusahannya disebut merugikan negara Rp 2,6 miliar. Sementara dua distributor lainnya ia tidak tahu pasti.
“Yang jelas itu kerugian negara Rp 6 miliar dari 3 distributor tapi cuma saya yang ditahan. Yang lain tidak, bahkan janjinya kejaksaan itu malam waktu saya ditahan, tenang bu, besok atau lusa akan ada tersangka lain. Saya bilang bukan siapa lagi yang akan tersangka tapi saya mau tahu apa salahku, kenapa saya tersangka, dan kenapa cuma saya,” katanya yang masih ingat betul kejadian malam itu.
Esok harinya dia baru tahu bahwa dirinya ditahan lantaran kasus Tipikor.
“Bayangkan itu malam saya bawa semua laporan ku karena dibilang penjualan keluar. Harusnya kalau penjualan keluar berarti ada yang tidak terkirim ke pengecer. Jadi saya bilang di mana letak ada keluar penjualan pupuk ku, kalau pun saya menjual keluar harusnya ada bukti di mana saya tempati menjual pupuk. Harusnya dia panggil kepala gudang karena semua by sistem tidak bisa keluar pupuk kalau tidak ada DO,” tanyanya, menjelaskan.
Rina sapaan akrabnya juga menyoroti kesaksian Inspektorat Daerah yang tidak masuk akal dalam persidangan.
Saat itu hakim bertanya siapa yang diaudit, inspektorat menjawab Direktur. Lalu hakim kembali bertanya, kenapa direktur yang diaudit, padahal Rina yang dituduh merugikan negara? Inspektorat menjawab karena Rina yang mendampingi.
“Terus hakim bilang siapa yang tanda tangan di BAP audit, inspektorat bilang direkturnya. Sementara saya tersangka karena hasil audit, di mana logikanya?,”
“Saya ini orang yang tidak pernah pegang pupuk dalam artian saya cuma perwakilan. Uang dari pengecer langsung ke rekening perusahaan, jadi semua ada nama-nama pengecer yang harus dikasih pupuk, jadi tidak mungkin saya bisa menjual pupuk keluar,” jelasnya lagi.
Putusan Pengadilan
Alhasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Makassar dia divonis bebas, tidak secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah putusan di Pengadilan Negeri Makassar itu, kejaksaan negeri Jeneponto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lagi-lagi dia bersyukur karena kasasi kejaksaan ditolak Mahkamah Agung.
“Saya ditahan selama 10 bulan. Di rutan Jeneponto saya ditahan 5 bulan 2 minggu, di rutan Makassar 4 bulan 2 minggu. Total 10 bulan dipenjara,” rincinya.
Dia juga mengaku enam kali mengajukan penangguhan penahanan tetapi semuanya tertolak. Padahal anaknya masih kecil. Alasan penangguhan ditolak lantaran khawatir ia melarikan diri.
Kerugian dan Upaya Bunuh Diri di Penjara
Ia mengisahkan, pernah melakukan upaya bunuh diri di penjara lantaran stres memikirkan kasus tersebut. Kakek yang merawatnya sewaktu kecil meninggal ketika ia dipenjara, lalu beban psikis dan cemoohan orang-orang terhadap dirinya, keluarganya terlebih kepada anaknya.
“Saya benturkan kepala ditembok waktu dipenjara karena mental dan psikis terganggu. Kerugian dari segi materi ada pasti, tapi saya lebih ke psikis dan mental. Lebih ke anak-anak. Anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya, ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap, biar bagaimana sudah dipenjara 10 bulan. Saya bicara sekarang karena tidak ada mi baikku di mata orang. Hancur saya rasa. Anakku itu hari masih SD kelas 6, yang satu kelas 2 SD dan satu mau masuk TK,” kisahnya.
Selain itu tentunya banyak pekerjaannya terhambat dan tidak bisa mengikuti PPPK. Padahal sudah honor selama 20 tahun lamanya sebagai nakes.
Kini, untuk mengembalikan nama baiknya dan kerugian yang dialami, Rina mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sidangnya saat ini sudah mulai berjalan.
Soal isi tuntutannya, ialah rehabilitasi nama baik dan kerugian selama dipenjara senilai Rp 2 miliar.