JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dengan putusan ini, status tersangka yang sempat disematkan kepada Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas dinyatakan tidak sah.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Muhammad Adil Kasim, menyatakan dalam amar putusannya bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Bahtiar Baharuddin dikabulkan untuk sebagian.
”Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan di ruang sidang Prof Oemar Kasim, PN Makassar, Senin 29 Juni 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai langkah hukum yang diambil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam menetapkan Bahtiar sebagai tersangka bersifat prematur. Oleh karena itu, segala upaya paksa yang telah dilakukan dinyatakan gugur demi hukum.
”Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” tegas Adil Kasim.
Tidak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel selaku pihak termohon untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Maros.
”Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” bunyi poin kelima dalam amar putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, putusan praperadilan tersebut otomatis menggugurkan status hukum Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas Sulsel yang sebelumnya disidik oleh pihak Kejaksaan.