Eks Pj Gubernur Sulsel Gugat Kejati, Pengacara: Waktu Tersangka Belum Ada Audit BPK

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

​Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dan sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Jumat besok 19 Juni 2026

​Kuasa hukum Bachtiar Baharuddin, Irwan Muin, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan ada tiga poin krusial yang dipersoalkan pihak pemohon, yakni perihal pencekalan ke luar negeri, keabsahan penetapan tersangka, serta penahanan kliennya.

Persoalkan Prosedur Pencekalan dan Alat Bukti

​Menurut Irwan, tindakan pencekalan yang dilakukan Kejati Sulsel di awal kasus dinilai menabrak prosedur hukum pidana yang berlaku saat ini.

​”Saya kira kita mengacu pada aturan hukum pidana yang baru ya, bahwa pencekalan itu hanya bisa diterapkan kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Dulu [pencekalan] itu memang bisa sebelum tersangka,” ujar Irwan Muin kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.

Baca Juga:  Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Lima Orang Lainnya Keluar Negeri

​Selain pencekalan, Irwan juga menyoroti keputusan Kejati Sulsel yang menetapkan Bachtiar sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 lalu. Pihaknya meyakini bahwa pada saat itu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

​Salah satu indikator kuatnya, sebut Irwan, adalah absennya hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga resmi saat status hukum kliennya dinaikkan.

​”Karena pada saat ditetapkan tersangka, belum ada hasil audit dari lembaga audit keuangan negara yang berwenang. BPK, termasuk BPKP itu belum ada waktu itu,” tegasnya.

​Tak hanya itu, ia menduga ada sejumlah alat bukti lain, termasuk keterangan saksi yang digunakan oleh penyidik, tidak memenuhi kualifikasi formil yang sah dalam proses penyidikan. Namun, Irwan memilih untuk menahan detail argumentasi tersebut hingga persidangan dimulai.

Baca Juga:  Pekan Depan Sidang Gugatan Rp 800 Miliar Warga Makassar ke Polda Sulsel Digelar

​”Saya tidak mau sampaikan ini dulu ke ruang publik, karena jangan sampai nanti [alat buktinya] diperbaiki oleh mereka,” tambahnya.

Pertanyakan Posisi Kepala Dinas

​Menjawab pertanyaan mengenai alasan baru mengajukan praperadilan setelah tiga bulan masa penahanan berjalan, Irwan membeberkan dinamika batin yang dialami kliennya di dalam rutan.

​Bachtiar disebut mulai merenungkan kejanggalan posisinya, di mana dirinya selaku gubernur langsung dijadikan tersangka, sementara pejabat teknis yang mengeksekusi proyek justru belum tersentuh hukum.

​”Ternyata dalam perjalanannya, Pak Bachtiar merenung dan berpikir apa dasarnya saya jadi tersangka. ‘Saya kan gubernur, kenapa justru sampai hari ini kepala dinasnya tidak jadi tersangka? Kenapa justru saya?’ Itu pertanyaan besar dia,” ungkap Irwan.

Baca Juga:  DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar Besok

​Kegalauan Bachtiar, lanjut Irwan, berakar pada fakta bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut berada langsung di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH Bun) Sulsel.

​Sementara itu, terkait langkah penangguhan penahanan, Irwan memastikan kliennya sengaja tidak mengambil opsi tersebut karena pesimistis akan dikabulkan oleh penyidik. Saat ini, fokus utama tim kuasa hukum adalah memenangkan gugatan di meja hijau.

​”Kami sudah memperoleh undangan resmi dari pihak pengadilan. Sidang pertama akan dimulai pada hari Jumat, 19 Juni ini,” pungkas Irwan.

Komentar Anda
Berita Lainnya