JELAJAH.CO.ID,Jakarta – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperjuangkan nasib 11.719 calon siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini ditempuh melalui kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 19–21 Juli 2026.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, bersama para anggota komisi dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, bergerak cepat merespons banyaknya aduan dari orang tua serta calon murid yang belum mendapatkan kuota sekolah.
”Kunjungan ini berangkat dari banyaknya laporan orang tua dan calon murid yang belum memperoleh tempat bersekolah di SMA Negeri. Komisi E memandang perlu memperoleh solusi langsung dari Pemerintah Pusat untuk kemudian dijalankan bersama Dinas Pendidikan,” ujar Andi Tenri Indah dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam 21 Juli 2026.
Tiga Daerah Menyumbang Angka Terbanyak
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Sulsel, lebih dari separuh calon siswa yang belum tertampung berada di tiga daerah urban dan penyangga:
Kabupaten Gowa: 2.338 calon siswa
Kota Makassar: 2.235 calon siswa
Kabupaten Maros: 1.417 calon siswa
Mendorong Diskresi dan Solusi Jangka Panjang
Dalam pertemuan dengan pihak Kementerian, Komisi E menyodorkan dua solusi jangka pendek: penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah yang memiliki kelas kosong, serta peningkatan kapasitas kelas dari 36 menjadi 40 siswa.
Meski Kementerian menegaskan bahwa batas ideal 36 siswa merupakan standar kenyamanan belajar, pemerintah pusat membuka ruang pemberian diskresi pada kondisi khusus, terutama yang berkaitan dengan aksesibilitas dan keterjangkauan wilayah.
Guna merealisasikan diskresi tersebut, Komisi E menginstruksikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk segera menyelesaikan pemetaan hingga ke tingkat zona dan memutakhirkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum bersurat resmi ke Kementerian.
Selain penanganan jangka pendek, DPRD Sulsel juga mendorong solusi jangka panjang untuk Tahun Anggaran 2027 melalui:
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
(Khususnya di Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, serta Kota Makassar bagian utara dan timur)
”Komisi E akan terus mengawal ketiga usulan tersebut sampai memperoleh keputusan. Tidak boleh ada satu pun anak di Sulawesi Selatan yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan semata-mata karena keterbatasan kursi,” tegas Andi Tenri Indah.