DPRD Sulsel Bahas Dua Ranperda Krusial: Regulasi Bagi Hasil PT Vale dan Penguatan Modal Jamkrida

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Kompleks Dinas Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Selasa 4 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pengkajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

​Dua regulasi yang dibahas mencakup tata cara bagi hasil keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta penyesuaian bentuk hukum BUMD penjaminan kredit daerah.

​Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menjelaskan bahwa pengkajian telah dilakukan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait serta konsultasi langsung dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Baca Juga:  Iduladha 1447 H: Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Shalat Id Bersama Gubernur di Masjid 99 Kubah

Payung Hukum Bagi Hasil 6% PT Vale Indonesia

​Ranperda pertama mengatur tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Regulasi ini merupakan amanat Pasal 128 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pemegang IUPK membayar bagian keuntungan bersih sebesar 6% kepada pemerintah daerah.

​Yeni Rahman menyebutkan bahwa salah satu pemegang IUPK di Sulsel, yakni PT Vale Indonesia Tbk, telah menyatakan kesiapannya untuk menyetorkan kewajiban laba bersih tersebut. Namun, proses penyetoran belum dapat dilakukan karena belum adanya Perda yang melandasinya. Pembentukan Perda ini diharapkan mampu mendongkrak kemandirian fiskal Sulawesi Selatan.

Transformasi Hukum dan Pemenuhan Modal PT Jamkrida Sulsel

Baca Juga:  Usai Dilantik dan Retret, Agenda Perdana Wali Kota Munafri Dampingi Gubernur Tinjau Pasar Murah

​Ranperda kedua berfokus pada perubahan bentuk hukum perseroan terbatas PT Jamkrida Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan (PT Jamkrida Sulsel Perseroda).

​Penyesuaian ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 11 Tahun 2025). Berdasarkan aturan OJK, PT Jamkrida Sulsel Perseroda diwajibkan memenuhi standar ekuitas sebesar Rp100 miliar secara bertahap, yaitu Rp75 miliar pada akhir 2026 dan Rp100 miliar pada akhir 2028.

​Kemendagri secara prinsip telah menyetujui pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda ini demi mendukung optimalisasi pendapatan dan penguatan BUMD di Sulawesi Selatan.

Komentar Anda
Berita Lainnya