Reka Ulang Pembunuhan Ojol di Maros, Tersangka Peragakan 24 Adegan

JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros pada, Ahad 7 Juni lalu.

Rekonstruksi dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka SH (47) serta disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum dan sejumlah saksi.

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 24 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian mulai dari rumah pelaku, pertemuan dengan korban hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Rektor Karta Jayadi Resmi Polisikan Dosen Qadriati

“Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridwan, Selasa., M.H, Selasa 4 Agustus 2026.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, personel Polres Maros melakukan pengamanan di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Ratusan warga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak yang telah ditentukan petugas.

Polres Maros menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Komentar Anda
Berita Lainnya