JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus digenjot oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, pembahasan regulasi yang memuat lebih dari 500 pasal tersebut telah memasuki pasal 366.
Ketua Pansus Ranperda BMD, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa proses pembahasan berjalan cukup mendalam karena Pansus menyisihkan waktu khusus selama tiga minggu di awal untuk menelusuri secara detail data aset yang tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Soal aset ini sangat mendasar, jadi kami betul-betul teliti melihat aset masing-masing OPD, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas. Karena itu butuh waktu panjang. Sekarang sudah masuk pasal 366 dari 500-an pasal, dan kami targetkan bisa rampung dalam satu bulan ini,” ujar Kadir pada Kamis 1 Oktober 2026.
Kadir menjelaskan, poin paling krusial yang diatur secara rinci dalam Ranperda ini mencakup tata cara pengelolaan dan kerja sama aset—seperti Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) dan kerja sama infrastruktur—hingga mekanisme pemindahtanganan dan penjualan aset. Kejelasan kewenangan antara pengelola dan pengurus barang juga menjadi perhatian utama, termasuk penataan kendaraan dinas bagi pegawai maupun anggota DPRD.
Sementara itu, Anggota Pansus Ranperda BMD, Rusli Sunali, menekankan pentingnya melahirkan produk hukum yang berkualitas ketimbang terburu-buru mengejar target waktu. Ia mengusulkan agar setiap OPD merampungkan kejelasan dokumen atau alas hak atas seluruh aset yang dikelola.
”Jika aset daerah belum memiliki sertifikat, minimal harus ada pengakuan tertulis dari pemerintah setempat, mulai dari tingkat lurah hingga pemerintah kabupaten/kota tempat aset itu berada. Ini penting agar status aset Pemprov betul-betul clear,” tegas Rusli.
Rusli juga menyarankan agar pimpinan Pansus tidak ragu memanfaatkan opsi perpanjangan masa kerja (SK Pansus) hingga 6 bulan sesuai regulasi yang berlaku, apabila OPD masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan alas hak atas aset-aset daerah tersebut.