Restrukturisasi DPP PPP: Agus Suparmanto dan Taj Yasin Resmi Diberhentikan

JELAJAH.CO.ID,Makassar – DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan menegaskan keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III.

Ketua DPW PPP Sulsel, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi pengurus wilayah yang menginginkan restrukturisasi kepengurusan DPP PPP menjelang tahapan persiapan kepesertaan Pemilu.

Menurut Daeng Tayang sapaannya, aspirasi restrukturisasi tersebut tidak hanya berasal dari DPW PPP Sulsel, tetapi juga disuarakan DPW PPP dari berbagai daerah di Indonesia. Langkah itu, kata dia, sejalan dengan keputusan Mukernas PPP di Makassar dan putusan Mahkamah Partai.

“Menjelang persiapan proses kepesertaan Pemilu, DPW PPP se-Indonesia, termasuk DPW PPP Sulsel, menginginkan adanya restrukturisasi dari kepengurusan DPP yang ada sekarang,” ujar Daeng Tayang, Kamis 29 Oktober 2026.

Baca Juga:  Gelar Konferda di Makassar, Projo Sulsel Didorong Jadi Motor Gerakan Rakyat yang Militan dan Cermat

Ia menjelaskan, keputusan Rakornas III untuk memberhentikan Waketum dan Sekjen merupakan langkah konkret yang didasarkan pada penilaian terhadap keaktifan pengurus. Keputusan tersebut, lanjutnya, mendapat persetujuan peserta Rakornas yang diikuti 38 ketua dan sekretaris DPW PPP se-Indonesia melalui Zoom.

“Keputusan hasil Rakornas III, yaitu pemberhentian Waketum dan Sekjen, merupakan langkah konkret berdasarkan penilaian keaktifan dan diamini oleh peserta Rakornas via Zoom, 38 ketua dan sekretaris DPW se-Indonesia,” jelasnya.

Dg Tayang mengakui, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan dinamika baru dalam struktur organisasi PPP, mulai dari tingkat pusat hingga ranting. Namun, ia menilai penataan kepengurusan diperlukan untuk mempersiapkan partai menghadapi Pemilu mendatang.

“Keputusan ini pasti akan memberikan isu baru ke dalam struktur PPP hingga ke tingkat ranting. Namun, yang perlu disyukuri, mesin partai menjelang Pemilu harus dibawa oleh orang-orang terbaik dan siap menerbangkan Partai PPP,” tuturnya.

Baca Juga:  Buka Muscab PKB Zona II, Azhar Arsyad Ingatkan Kontribusi PAC

Ia kemudian mengibaratkan partai politik sebagai pesawat yang membutuhkan koordinasi dan kepatuhan terhadap kepemimpinan agar dapat menghadapi berbagai tantangan.

“Menggunakan analogi pesawat, maka orang-orang yang berada di dalam kokpit harus patuh pada komando pilot, agar bisa melalui badai, angin, goncangan selama perjalanan,” lanjut Ilham.

Selain merujuk pada hasil Rakornas III, pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.

Pada poin ketiga, putusan tersebut memuat perintah untuk memberhentikan para termohon dan segera mengganti posisi mereka pada jabatan Waketum dan Sekjen dengan kader yang sesuai ketentuan peraturan internal PPP serta siap membesarkan partai.

Baca Juga:  Jelang Musda, Appi Sudah Kantongi Delapan Dukungan DPD II Partai Golkar

Dengan demikian, DPW PPP Sulsel menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penataan organisasi yang, menurut pihaknya, berangkat dari aspirasi DPW se-Indonesia dan merujuk pada keputusan internal partai.

DPW PPP Sulsel berharap restrukturisasi kepengurusan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta mempersiapkan mesin partai menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

DPW PPP Sulsel menegaskan keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Waketum dan Taj Yasin dari jabatan Sekjen DPP PPP merupakan hasil Rakornas III.

Komentar Anda
Berita Lainnya