Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Legislator, PKB Sulsel Syukuri Kepastian Hukum dari MK

oplus_2

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut secara resmi menolak gugatan penyesuaian masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjadi 7,5 tahun atau hingga 2031.

​Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, menilai ketetapan hukum tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan daerah. Menurutnya, aturan masa jabatan yang terstruktur dan konsisten menjadi fondasi penting agar iklim politik di Sulawesi Selatan tetap kondusif.

​”Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana,” ujar Azhar Arsyad dalam keterangannya, Jumat 30 Oktober 2026.

​Mantan legislator DPRD Sulsel itu menambahkan, kepastian regulasi sangat berpengaruh pada kelancaran fungsi legislasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Baca Juga:  Azhar Arsyad Serahkan Tali Asih Caleg Tak Terpilih Pileg 2024

​”Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur,” kata Azhar.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai gugatan uji materi tersebut masih bersifat prematur. MK selanjutnya menyerahkan perumusan norma aturan transisi kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui harmonisasi UU Pemilu dan UU MD3.

​Azhar menyambut baik keputusan MK yang mengembalikan wewenang tersebut ke tingkat pusat. Ia meyakini para pembentuk undang-undang memiliki kecermatan untuk merumuskan skema transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah.

​”Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik,” jelas Doktor bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan tersebut.

Baca Juga:  Pernah Merasakan Kekalahan Selama 15 Tahun, Zulhas Ingin PAN Menang di Pilpres dan Pemilu 2029

​Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa kepastian regulasi transisi berdampak langsung pada agenda strategis di daerah, khususnya percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​”Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Kalau regulasinya pasti, proses pengesahan APBD di kabupaten/kota berjalan lancar. Pelayanan publik dan kesejahteraan warga Sulsel pun tetap terjaga,” paparnya.

​Menyikapi putusan ini, PKB Sulsel menginstruksikan seluruh pengurus dan legislator di 24 kabupaten/kota untuk tidak terdistraksi dan tetap fokus menjalankan tugas-tugas kerakyatan.

​”Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan. Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja dan terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegas Azhar.

Baca Juga:  Tiga Fraksi DPRD Sulsel Soroti Raperda Aset dan Pajak: Jangan Hanya Kejar PAD, Abaikan Rakyat

​Sebelumnya, perkara permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD periode 2024–2029 diajukan oleh tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

​Namun, dalam sidang pleno pembacaan putusan di Jakarta Pusat, Kamis 29 Oktober 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

​Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara status pemohon sebagai mahasiswa dengan norma pasal yang diuji, serta tidak melihat adanya potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.

Komentar Anda
Berita Lainnya