Sempat Buron, Polsek Tallo Ringkus Pelaku Pembunuhan Dalam Aksi Tawuran

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Sempat buron, Polsek Tallo akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal dari aksi tawuran antar kelompok yang menggunakan senjata tajam.

“Satu orang meninggal dunia akibat terkena busur (panah) di bagian dada yang menembus jantung,” jelas Arya saat merilis kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026

Arya menjelaskan, kasus tawuran antar kelompok itu terjadi di wilayah Polsek Tallo pada 30 Januari 2026 lalu. Tawuran melibatkan sekitar 30 orang dan menggunakan senjata tajam panah.

“Korban yang meninggal diketahui berinisial A (42), seorang buruh harian lepas,”jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot- Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani

Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan para pelaku.

Tiga orang terduga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial IR (18), MM (19), dan MT (18), yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Para pelaku ini kata dia, tidak hanya terkait satu laporan polisi (LP), tetapi ada beberapa LP.

“Untuk kasus ini, kami menerapkan Undang-Undang baru, yakni Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya