Polda Sulsel Musnahkan Kokain Seberat 25 Kg

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat sekitar 25 kilogram yang ditemukan di wilayah Kepulauan Selayar.

Pemusnahan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WITA di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Kasus ini bermula dari temuan warga di pesisir Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Ahad, 8 Maret 2026 lalu.

Saat itu warga menemukan sebuah karung terapung di laut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh pasang sepatu dan 20 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang berisi benda berwarna putih.

Temuan mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Barang bukti narkoba ini ditemukan oleh masyarakat, dimana salah seorang masyarakat menyampaikan hal ini kepada baninsa Kodim 1415 Selayar dan anggota Sat Narkoba Polres Selayar. Kemudian dari langkah-langkah yang sudah, anggota Kodam maupun anggota Polres menindaklanjuti laporan tersebut dengan membawa barang bukti itu untuk ditetapkan penyelidikan,”ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga:  Pekan Depan Sidang Gugatan Rp 800 Miliar Warga Makassar ke Polda Sulsel Digelar

Pihaknya pun kata dia masih menyelidiki temuan barang haram ini. Apakah barang ini sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia atau ini adalah bagian dari bagian dari orang yang menghanyutkan atau barang yang hilang.

Kemudian dihubungkan dari TKP ini, pernah juga di TKP ditemukan sepatu dengan label Made in Colombia. Kemudian dihubungkan dengan TKP yang pernah didapatkan di bulan Oktober 2025, kami juga membaca berita di Filipina, didapatkan barang yang identik, identik bungkusannya yang sama dengan ini yang kita dapatkan.

“Kemudian kalau kita lihat dari TKP, barang-barang ini didapatkan memang sudah sudah diselimuti oleh rumput laut. Jadi ini ada kemungkinan ini sudah lama, sudah lama terapung dan baru terdampar,”katanya.

Baca Juga:  Dihadapan Buruh, Ketua DPRD Sulsel: Aspirasi Kalian Kami Perhatikan dan Tindaklanjuti

Sementara Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kami di Kejaksaan langsung bergerak cepat menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar untuk menerbitkan penetapan status barang sitaan agar dapat segera dimusnahkan,” ujar Didik Farkhan.

Sedangkan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menambahkan, barang haram ini sengaja di serahkan ke polda untuk dicek oleh BNN. Guna memastikan apakah narkoba jenis kokain atau bukan.

“Untuk meyakinkan karena kita masih awam dengan barang ini dan hasilnya positif dan kita tadi sudah buktikan semua sampel hampir semuanya positif jenis kokain,”jelasnya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Jenguk Korban Penyekapan Hingga Kekerasan Seksual di RS

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulsel.

Komentar Anda
Berita Lainnya