KPU Sulsel Buka Suara Terkait Mekanisme PAW Anggota DPR RI Rusdi Masse

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rusdi Masse, kini tengah menjadi perbincangan. Menanggapi hal tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi dan sejauh mana keterlibatan KPU di tingkat daerah.

Berdasarkan informasi internal, Sekretariat Jenderal (Sekwan) DPR RI diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada KPU RI guna meminta nama calon pengganti Rusdi Masse. Namun, hingga saat ini, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa mereka belum menerima arahan atau keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang bersangkutan.

Mekanisme Resmi PAW Menurut Aturan KPU

Baca Juga:  Pengamat Sebut Chaidir Syam Dinilai Layak Gantikan Ashabul Kahfi di Muswil PAN Sulsel

Anggota KPU Sulsel Romy Harminto menjelaskan bahwa mekanisme PAW bagi anggota legislatif yang mengundurkan diri telah diatur secara ketat dalam Peraturan KPU (PKPU). Secara umum, posisi yang ditinggalkan akan digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama yang berada di urutan perolehan suara terbanyak berikutnya (peringkat kedua) pada pemilu lalu.

“Mekanismenya, ketika seorang anggota dewan mengundurkan diri, maka sesuai PKPU yang menggantikan adalah (caleg dengan perolehan suara terbanyak) berikutnya. Untuk memastikannya, KPU RI akan menyurati DPP partai terkait guna meminta konfirmasi mengenai nomor urut perolehan suara terbanyak berikutnya tersebut,” ujar Romy melalui sambungan telepon selularnya, Ahad 17 Mei 2026.

Baca Juga:  Peringati Hari Anti Korupsi, Mentan Amran Bagikan Sajadah dan Tikus ke Staf

Setelah pihak DPP partai mengirimkan rekomendasi nama secara resmi kepada KPU, proses selanjutnya adalah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap caleg yang bersangkutan sebelum akhirnya disahkan.

KPU Sulsel Tidak Memiliki Wewenang Menentukan Pengganti

Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai sejumlah nama yang digadang-gadang sebagai pengganti—termasuk isu bahwa penggantinya bukan Putri Dakka—pihak KPU Sulsel menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan internal partai politik.

Lebih lanjut, KPU Sulsel mengklarifikasi bahwa dalam tingkatan pemilu DPR RI, KPU Provinsi tidak memiliki wewenang sama sekali dalam memproses atau menentukan siapa sosok pengganti antar waktu. Jalur koordinasi PAW untuk tingkat pusat berlangsung secara langsung antara Sekwan DPR RI, KPU RI, dan DPP partai politik.

Baca Juga:  Dirakernas, Jokowi Sebut Siap Bekerja Keras untuk PSI

“Kami di provinsi tidak memiliki urusan atau wewenang dalam menentukan siapa penggantinya. Seluruh data perolehan suara dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi pada pemilu lalu sudah diserahkan dan dipegang penuh oleh KPU RI. Kecuali jika yang berproses adalah PAW untuk DPRD tingkat provinsi, barulah KPU Provinsi yang memprosesnya,” tegasnya.

Saat ini, kelanjutan proses PAW Rusdi Masse masih menunggu surat keputusan resmi dari DPP partai serta hasil verifikasi akhir yang dilakukan oleh KPU RI.

Komentar Anda
Berita Lainnya