JELAJAH.CO.ID,Makassar – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satres Narkoba Polrestabes) Makassar kembali menorehkan prestasi gemilang. Polisi berhasil membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia lintas provinsi yang membentang dari Pekanbaru, Jakarta, hingga Makassar.
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar, serta menyita barang bukti sabu seberat 6 kilogram (kg).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang dan konsisten yang dilakukan timnya sejak awal tahun.
”Nilai dari 6 kg sabu ini diperkirakan mencapai Rp12,13 miliar. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 36.402 jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat keuangan negara dari dampak sosial sebesar Rp109,2 miliar,” ujar Kombes Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu 23 Mei 2026.
Kronologi Domino: Dari Makassar, Jakarta, hingga Pekanbaru
Keberhasilan pembongkaran jaringan kakap ini dilakukan secara bertahap melalui teknik pengembangan kasus (chain-investigation):
Januari 2026 (Pintu Masuk): Polisi meringkus tersangka pertama berinisial EB di Jalan Abdurahman Basalamah, Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti awal 44 gram sabu.
Jalur Jakarta: Dari nyanyian EB, petunjuk mengarah ke DKI Jakarta. Polisi bergerak cepat dan menciduk seorang wanita berinisial WM di sebuah apartemen di Jakarta Barat beserta 23 gram sabu.
Mei 2026 (Transaksi Besar): Perburuan berlanjut di Makassar. Polisi mencegat dua tersangka di apartemen Kompleks Topaz, Jalan Boulevard, dengan barang bukti 1 kg sabu yang baru dipasok dari jaringan Jakarta.
Gudang Pekanbaru: Tak berhenti di sana, pengejaran bergeser ke Pulau Sumatera. Di Pekanbaru, Riau, polisi berhasil menyita sisa pasokan terbesar seberat 5 kg sabu dari tangan seorang kurir, sekaligus menciduk dua orang aktor intelektual yang mengatur rute penyelundupan Pekanbaru-Jakarta-Makassar.
Memburu Dua DPO di Malaysia
Kombes Arya menegaskan bahwa ketujuh tersangka ini terkoneksi erat dengan jaringan pemasok di Malaysia, yang sebelumnya juga pernah diungkap dengan barang bukti 1,45 kg sabu. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan perburuan intensif.
AK (Warga Negara Malaysia)
PA (Warga Negara Indonesia yang menetap di Malaysia)
Sanksi Tegas: Ancaman Hukuman Mati
Pihak kepolisian tidak memberikan toleransi bagi para pelaku merusak generasi bangsa ini. Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
”Ancaman hukuman paling singkat adalah 6 tahun penjara. Namun, bagi para pengedar, apalagi yang tercatat sebagai residivis, kami pastikan ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati,” pungkas Kombes Arya tegas.