Sentil Bawaslu Soal Pemutakhiran Data Pemilih, Komisioner KPU Sulsel: Jangan Asal Lempar Opini

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara guna meluruskan polemik terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menegaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran data yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu selalu berpijak pada regulasi, dokumen legal, dan berbasis de jure (administrasi resmi).

​Merespons sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Romy memaparkan lima poin krusial untuk menjernihkan kesalahpahaman yang berkembang di publik:

​1. Otoritas Penuh Kependudukan Ada di Kemendagri

​Romy mengingatkan bahwa wewenang penuh mutlak terkait urusan kependudukan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang secara teknis dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KPU bergerak sebagai pengguna dan pemutakhir data berdasarkan basis data resmi tersebut.

​2. Mekanisme De Jure, KPU Jamin Hak Pilih Masyarakat

Baca Juga:  Bawaslu Sulsel Dorong Optimalisasi Sumber Data Alternatif dalam Pengawasan PDPB

​Dalam melakukan pendataan, KPU Sulsel menerapkan mekanisme berbasis de jure. Artinya, setiap penambahan maupun penghapusan daftar pemilih wajib menyertakan dokumen administrasi yang sah dan legal secara hukum.

​”Kami tidak bisa gampang menghilangkan hak pilih masyarakat tanpa adanya dasar hukum dan dokumen administrasi yang kuat,” tegas Romy.

​3. Penjelasan Data Nol (0) dan Sentilan untuk Bawaslu: Berbicara Data, Bukan Opini

​Menjawab pertanyaan mengenai nihilnya angka pada kategori pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada triwulan kedua, Romy menjelaskan bahwa eksekusi data tersebut sebenarnya sudah tuntas dilakukan pada triwulan pertama.

​Ia pun menyayangkan sikap Bawaslu dan meminta lembaga pengawas tersebut untuk lebih komunikatif secara administratif ketimbang melempar wacana ke publik tanpa dasar yang kuat.

​”Sebagai lembaga pengawas, selayaknya Bawaslu membantu kami melaporkan ke KPU jika memang ditemukan ada pemilih yang belum terdata atau yang berstatus TMS untuk kami plenokan. Tapi, laporan itu pastinya harus disertai bukti dukung yang akurat, karena kami bicara tentang data, bukan opini. Banyak uji petik yang kami terima dari laporan masuk ternyata tidak memiliki bukti dukung yang kuat,” bebernya.

Baca Juga:  Golkar Sulsel Belum Terima SK SC Soal Musda dari DPP

​Romy juga menambahkan bahwa mekanisme pendataan penduduk menggunakan sistem “data agregat” yang turun dua kali dalam setahun. Ia mengaku heran jika mekanisme dasar seperti ini justru tidak dipahami oleh sesama rekan penyelenggara pemilu.

​4. Transparansi Sidalih, KPU Sulsel Bantah “Bermain Data”

​KPU Sulsel juga membantah keras tudingan miring yang menyebut pihak mereka menutup-nutupi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Romy menyatakan keheranannya atas munculnya isu bahwa KPU seolah-olah “bermain” di belakang layar terkait data pemilih.

“Di dalam rapat pleno PDPB, kami membuka Sidalih secara transparan. Tidak ada satu pun yang kami tutupi,” ujar Romy, Senin malam 6 Juli 2026.

​5. Dukungan Disdukcapil Sulsel: PDPB Bukan Hal Sia-Sia

Baca Juga:  Puadi Beberkan Hambatan Pembuktian Pelanggaran TSM: Masif Belum Punya Batasan Jelas

​Senada dengan KPU, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel yang hadir dalam forum pleno turut memberikan pembelaan. Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa program PDPB bukanlah agenda yang sia-sia sebagaimana yang sempat dilontarkan oleh pihak Bawaslu di forum tersebut.

​Disdukcapil menekankan bahwa pemutakhiran kependudukan memiliki beberapa asas baku, salah satunya adalah asas lokasi yang berkaitan langsung dengan penerbitan dokumen seperti akta kelahiran. Seluruh ekosistem mekanisme tersebut mutlak berbasis pada administrasi yang sah secara hukum.

Komentar Anda
Berita Lainnya