Puadi Beberkan Hambatan Pembuktian Pelanggaran TSM: Masif Belum Punya Batasan Jelas

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Forum Review Kajian Hukum terkait telaah perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada 2024 secara daring, Jumat 19 Juni 1026. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi jajaran pengawas dalam menghadapi pemilihan ke depan.

​Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dengan konsekuensi hukum berat, termasuk sanksi pembatalan pasangan calon. Oleh karena itu, penanganannya menuntut kajian hukum yang jauh lebih komprehensif daripada pelanggaran biasa.

​”Doktrin TSM lahir dari terobosan hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 pada Pilkada Jawa Timur. Instrumen ini dirancang untuk menjangkau kecurangan sistemik demi melindungi keadilan kompetisi dan kemurnian suara rakyat,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Sulsel Mampu Pertahankan Predikat Informatif dalam Ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

​Berdasarkan data penanganan TSM pada Pilkada 2024, Bawaslu mencatat telah menerima 21 laporan. Dari jumlah itu, 17 laporan berhasil diregistrasi, sementara 4 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Setelah melalui proses kajian mendalam, sebanyak 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM, dan hanya 1 perkara yang dinyatakan terbukti memenuhi unsur TSM.

​Lebih lanjut, Puadi membeberkan sejumlah tantangan nyata dalam pembuktian pelanggaran TSM di lapangan, antara lain:

​Unsur Terstruktur: Sulitnya membuktikan keterlibatan pejabat secara langsung.

​Unsur Sistematis: Minimnya dokumentasi atau bukti tertulis mengenai rencana kecurangan yang terkoordinasi.

​Unsur Masif: Belum adanya definisi normatif yang jelas mengenai ambang batas luasan wilayah atau dampak pelanggaran.

Baca Juga:  Rakerda Demokrat Sulsel, Herman Khaeron : Target Menangkan Pemilu 2029

​Tingginya beban pembuktian serta keterbatasan alat bukti di tingkat adjudikasi (proses persidangan formal) juga menjadi catatan krusial. Ke depan, Puadi mendorong adanya penguatan pembuktian berbasis pola, reinterpretasi unsur masif, perluasan kewenangan investigatif, serta penataan ulang arsitektur prosedural.

​“Kajian hukum TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur secara formal, tetapi harus mampu menjawab apakah pelanggaran yang terjadi telah merusak integritas, keadilan, dan kemurnian kehendak rakyat,” tegasnya.

​Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, selaku inisiator kegiatan berharap forum ini menjadi sarana refleksi dan penguatan doktrin hukum bagi jajaran pengawas di daerah.

​”Melalui forum ini, Bawaslu Sulsel berharap dapat memperkuat kemampuan analisis hukum jajaran pengawas pemilu, sehingga penanganan pelanggaran TSM ke depan dilakukan secara lebih profesional dan berorientasi pada perlindungan integritas demokrasi,” pungkas Abdul Malik.

Baca Juga:  Bawaslu Sulsel-Bawaslu Palopo Pantau Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Palopo Tingkat Kecamatan

​Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta perwakilan Bawaslu dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan menghadirkan narasumber pendamping Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat.

Komentar Anda
Berita Lainnya