Di Makassar, Ketua KPK Tegaskan Aset Tak Dilaporkan Layak Dirampas Negara

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, menegaskan krusialnya keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mendorong kejujuran para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

​Hal tersebut disampaikan Setyo usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Pulau Sulawesi di Hotel Claro, Makassar, Kamis 23 Juli 2026.

​Setyo menjelaskan, skema perampasan aset menjadi instrumen penting untuk menindak para pejabat yang terbukti memanipulasi laporan kekayaan mereka.

​”Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, kita berharap semua penyelenggara negara akan melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Kalau memiliki Rp10 miliar, laporkan Rp10 miliar. Jangan memiliki Rp10 miliar tetapi hanya melaporkan Rp5 miliar,” ujar Setyo.

Baca Juga:  Berusaha Melawan Petugas Saat Dibubarkan, Pelaku Geng Motor Diberi Hadiah Timah Panas di Biringkanayya

​Menurut Setyo, apabila ada laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian antara LHKPN dengan kondisi riil kekayaan seorang pejabat, KPK bersama instansi terkait akan langsung melakukan pengecekan mendalam. Jika terbukti ada manipulasi, pemalsuan laporan tersebut sudah dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana.

​”Setelah dilakukan pengecekan, aset tersebut dapat dirampas atau diambil karena sejak awal dia telah membuat laporan yang tidak benar. Dia telah membuat laporan palsu dan itu sudah merupakan satu tindak pidana. Karena itu, aset yang tidak dilaporkan tersebut sangat layak untuk dirampas,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Setyo menekankan bahwa tujuan utama dari aturan tegas ini adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca Juga:  3 Polisi Ditembak Oknum TNI di Lampung, Komisi I Minta Panglima TNI Ambil Langkah Tegas

​”Kita berharap tidak ada lagi uang negara yang berasal dari rakyat lari ke kantong pribadi. Uang rakyat harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Setyo.

Komentar Anda

Berita Lainnya