Dua Tahun Buron, Sopir Travel Pembunuh Penumpang di Morowali Akhirnya Ditangkap Polisi

JELAJAH.CO.ID,Wajo –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wajo berhasil membongkar misteri hilangnya Paramitha Titania Anggelica (28), warga Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Wanita yang dilaporkan hilang sejak Juli 2024 tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh sopir travel yang mengantarnya.

​Tersangka diketahui bernama Alber alias Latu (37), yang juga merupakan warga asal Desa Bottodongga. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Wajo di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya, Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

​Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan bahwa peristiwa naas tersebut bermula saat korban menyewa jasa travel pelaku untuk menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada 22 Juli 2024 lalu.

Baca Juga:  Punya Lima Laporan Polisi di Wilayah Panakkukang, Tiga Pelaku Jambret Dibekuk

Sakit Hati Berujung Maut

​Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berat hingga tewas ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku atas ucapan korban selama dalam perjalanan.

​”Saat di perjalanan, korban menelepon orang tuanya dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku. Korban sempat mengatakan, ‘Nabohongika ini sopir, jelek saya liat’,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin 10 Agustus 2026.

​Mendengar perkataan tersebut, emosi pelaku tersulut. Sesaat sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku langsung memukul leher belakang korban sebanyak satu kali menggunakan kunci roda mobil hingga korban meninggal dunia.

Jasad Dibuang ke Jurang dan Harta Korban Dikuras

Baca Juga:  Terseret Kasus di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Muhammad Basri Minta Maaf dan Janji Kooperatif

​Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung beras dan kain hammock. Jenazah korban kemudian dibuang ke dalam jurang di kawasan Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.

​Tak berhenti di situ, pelaku juga menguras barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri. Pelaku membawa kabur dua unit ponsel serta dompet berisi kartu ATM BNI dan BRI milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp62 juta.

Pelimpahan Kasus ke Polres Morowali

​Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Wajo sejak menerima laporan pengaduan orang hilang dari pihak keluarga pada 9 Agustus 2024.

​Meski pelaku berhasil diamankan oleh Polres Wajo, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah. Hal ini dikarenakan Locus Delicti atau tempat kejadian perkara penganiayaan dan pembuangan jasad berada di wilayah hukum Morowali.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Tepi Sawah di Gowa Bernama Putri Indah Sari

​Atas perbuatannya, tersangka Alber dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar Anda
Berita Lainnya