DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Batal Naikkan Tarif Pajak BBNKB dan PBBKB

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel menyepakati untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keputusan ini diambil setelah rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa Ranperda yang telah difinalisasi tersebut siap diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Sulsel untuk disetujui secara resmi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

“Batal kami naikkan,”ujar Aan-sapaan Andi Anwar Purnomo, Senin 24 Agustus 2026.

​Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5% menjadi 10% dan PBBKB dari 7% menjadi 9%. Namun, Pansus memandang kondisi situasional saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan beban pajak tersebut.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Sulsel Kawal Pembangunan RS Regional Malino Senilai Rp161 Miliar

​Andi Anwar juga meluruskan kekeliruan persepsi di masyarakat mengenai objek pajak yang dimaksud. Penyesuaian BBNKB sebenarnya hanya berlaku satu kali untuk pembelian kendaraan baru dari dealer (tangan pertama), bukan pajak kendaraan tahunan yang rutin dibayar warga.

​Kenaikan tersebut awalnya diwacanakan guna menutupi potensi penurunan pendapatan daerah akibat diterapkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan baru dari pemerintah pusat, bea balik nama untuk kendaraan bekas (tangan kedua dan seterusnya) telah sepenuhnya dihapus. Meski UU HKPD memberikan ruang bagi daerah untuk menaikkan tarif BBNKB hingga batas maksimal 12,5% dan PBBKB 10%, DPRD Sulsel memilih untuk tetap mempertahankan tarif yang ada.

Komentar Anda
Berita Lainnya