JELAJAH.CO.ID,Makassar — Rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa menuai sorotan tajam. Dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan hingga aksi intimidasi terhadap saksi diungkap dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum dan sejumlah warga yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Salah seorang saksi, Rahmi S. Palanna (50) atau akrab disapa Oma, membeberkan pengalaman traumatik yang dialaminya saat rumahnya di BTN Kalegowa digeledah oleh jajaran Polresta Gowa terkait dugaan kasus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oma mengaku mendapatkan tekanan psikologis intensif dari pihak penyidik yang mengancam akan memenjarakan dirinya beserta anaknya.
”Setiap saya bertemu penyidik, selalu dibilang ‘kau masuk semua ini, anakmu juga kau libat-libatkan’. Anak saya masih kuliah, umur 23 tahun. Saya merasa sangat tertekan dan tidak tahu hukum sama sekali,” ungkap Oma dengan nada emosional kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Cafe Soedirman 72 pada Selasa malam, 8 September 2026.
Tak hanya ancaman, Oma juga membeberkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suaminya (Opa) dan kerabatnya (Nanda) di luar markas kepolisian tanpa prosedur yang jelas, seperti di bawah pohon mangga di kawasan Taeng hingga di sebuah kafe di Kota Makassar tanpa dibekali surat panggilan resmi. Akibat rentetan kejadian ini, Oma mengaku trauma dan terpaksa meninggalkan rumahnya.
Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel
Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, Kuasa Hukum Husniah Talenrang (Bupati Gowa), Supriadi, menegaskan telah melayangkan pengaduan resmi terhadap para penyidik Unit Tipidkor Polresta Gowa ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Supriadi menilai penyidik Polresta Gowa telah bertindak melampaui kewenangan dan tidak mengindahkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkapolri).
”Kami melihat ada serangkaian pemeriksaan yang dilakukan di luar dari prosedural KUHAP. Kewenangan penyidik itu bukan tanpa batas, harus tetap tunduk pada due process of law dan asas kepastian hukum,” tegas Supriadi.
Selain penanganan kasus PBG, Supriadi juga menyoroti kejanggalan dalam upaya penyidik yang hendak memeriksa Husniah Talenrang terkait kasus seragam sekolah di Rumah Jabatan Bupati pada Oktober lalu, padahal pencairan anggaran daerah untuk proyek tersebut baru terjadi pada Desember.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di muka sidang Pansus Hak Angket yang diajukan oleh Husniah Talenrang saat ini tengah diproses dan ditangani oleh Polda Sulsel.