JELAJAH.CO.ID,Makassar — Penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa terus mendalami kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Saudari HT.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini mencakup empat rangkaian peristiwa utama yang terjadi di Kabupaten Gowa pada kurun waktu 2025–2026.
”Ada empat objek yang menjadi lingkup penyidikan saat ini, yakni pengurusan Peretujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan dari PT Royal Persada, perizinan pembukaan gerai Indomaret, pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta penerimaan sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino,” ujar Didik saat konferensi pers, Senin 28 September 2026.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Rumah Jabatan Bupati, Kantor Bupati, serta kediaman milik pihak-pihak terkait berinisial HA dan RP alias Umar. Selain itu, 30 orang saksi dan 4 orang ahli telah dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan awal, kepolisian menyita sejumlah barang bukti aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain:
Satu unit rumah di Royal Spring bernilai sekitar Rp1,4 miliar.
Satu unit rumah di Waterfront City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar (berstatus kredit dengan akad atas nama Saudara MB).
Satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta berplat nomor DD 7010 HT lengkap beserta STNK.
Cekal Luar Negeri dan Pemeriksaan Lanjutan
Menindaklanjuti penetapan status tersangka tersebut, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pemberitahuan resmi hingga permohonan pencegahan ke luar negeri.
”Kami telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulawesi Selatan. Kami juga menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Saudari HT serta mengajukan surat permohonan cegah ke luar negeri,” kata Jufri.
Jufri menambahkan, penyidik saat ini tengah mendalami indikasi adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut maupun pihak yang berupaya merintangi penyidikan.
”Kami menerima informasi mengenai adanya upaya intervensi atau intimidasi terhadap saksi-saksi. Hal ini akan kami dalami kembali saat pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Sebanyak 30 saksi yang sudah diperiksa kemungkinan akan dipanggil kembali, dan tidak menutup kemungkinan ada saksi baru yang berpotensi dimintai keterangan,” tegasnya.
Alasan Belum Dilakukan Penahanan
Terkait status penahanan Saudari HT, pihak kepolisian menegaskan masih melihat perkembangan situasi dan tingkat kooperatif tersangka selama jalannya proses hukum.
”Sejauh ini Saudari HT dinilai masih kooperatif dan dapat diajak bekerja sama. Keputusan penahanan akan melihat hasil penilaian tim penyidik ke depannya. Jika dinilai sudah perlu ditahan, tentu akan kita laksanakan,” jelas Jufri.
Ia juga menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses dan upaya hukum yang bakal ditempuh oleh pihak tersangka, termasuk hak mengajukan praperadilan. “Praperadilan adalah hak tersangka yang difasilitasi oleh negara. Kami tidak akan merintangi, silakan saja,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp16 miliar, Jufri menyebutkan perkara tersebut ditangani secara terpisah dan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.