JELAJAH.CO.ID,Makassar — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan belum mengambil kesimpulan akhir terkait kejelasan status lahan parkir Hotel Artama yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Kendati demikian, persoalan kepemilikan lahan tersebut dinilai sudah mulai menemukan titik terang.
Ketua Pansus Aset, Kadir Halid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait dalam rapat dengar pendapat. Pihak yang diundang di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPN Kota Makassar dan Provinsi, instansi pengelola aset, pemilik Hotel Artama, hingga pembeli lahan, Pak Tedore.
”Sebenarnya ini sudah sedikit terang-benderang soal aset ini. Tapi kami belum ambil kesimpulan karena kami akan rapat internal Pansus dulu. Nanti setelah itu baru mengambil kesimpulan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Kadir Halid saat ditemui usai rapat, Kamis 22 Oktober 2026.
Lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki luas sekitar 816 meter persegi ditambah 105 meter persegi. Saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh pihak Hotel Artama dan telah bersertifikat atas nama pribadi, meski pencatatannya di Pemprov masih aktif.
Alur Kepemilikan dan Kelemahan Pencatatan
Berdasarkan penelusuran Pansus, Pak Tedore membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Suparman. Lahan tersebut memiliki riwayat historis berupa penyerahan demen T, surat dari Wali Kota Makassar, hingga dokumen serah terima aset.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyegelan area parkir hotel tersebut, Kadir menilai langkah itu belum perlu dilakukan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada tata kelola administrasi dan pencatatan aset daerah yang terbilang lemah di masa lalu.
”Saya kira tidak sejauh itu (penyegelan). Pencatatan kita di aset itu sangat lemah. Pihak mereka sudah punya sertifikat, dasarnya tadi ada dari ex-demen T, surat Wali Kota, hingga serah terima,” ungkapnya.
Potensi Dilepas dari Catatan Aset Pemprov
Mengenai status akhir lahan tersebut, Kadir tidak menampik adanya potensi bahwa aset tersebut nantinya bisa saja dilepaskan secara resmi dari daftar inventaris Pemprov Sulsel, menyesuaikan dengan keabsahan dokumen yang ada.
”Bisa saja (dilepas), bergantung nanti bagaimana teman-teman anggota Pansus mendiskusikannya berdasarkan bukti-bukti dokumen,” tambah Kadir.
Terkait keberadaan Suparman selaku penjual awal lahan kepada Pak Tedore, Pansus menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan resmi karena tidak memiliki nomor kontak yang dapat dihubungi secara langsung. Hasil telaah seluruh dokumen akan menjadi dasar utama bagi Pansus sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.