JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros terus memicu perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, jajaran Polres Maros berhasil membongkar sebanyak 62 kasus narkotika dengan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga cairan sintetis.
Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Jumat 23 Oktober 2026. Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Kodim 1422 Maros, serta Tim Uji Forensik Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengungkapkan bahwa dari total 62 kasus yang ditangani, sebanyak 47 kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 67 tersangka (63 laki-laki dan 4 perempuan).
”Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Sulawesi Selatan, para penyalahguna yang memenuhi kriteria selanjutnya menjalani proses rehabilitasi,” terang Iptu Asri Arif.
Sementara itu, 15 kasus lainnya dengan total 22 tersangka laki-laki saat ini masih terus didalami dalam proses penyidikan penegakan hukum.
Modus Jual Beli Lewat Akun Instagram Palsu
Iptu Asri Arif membeberkan salah satu tantangan berat jajarannya dalam membongkar jaringan narkoba saat ini adalah perubahan modus operandi pelaku. Para pengedar kerap memanfaatkan media sosial, khususnya platform Instagram, dengan mengoperasikan akun-akun bodong.
”Transaksi dilakukan secara daring lewat media sosial. Setelah sepakat, penjual membagikan titik lokasi (maps) sebagai petunjuk tempat pengambilan barang bagi pembeli,” jelasnya.
Ratusan Gram Sabu Sitaan Dimusnahkan
Dari total pengungkapan periode tersebut, polisi mencatatkan barang bukti sabu mencapai 428,4184 gram. Sebanyak 388,777 gram di antaranya telah dimusnahkan di Polda Sulsel, dan 19,993 gram dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk barang bukti persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan langsung dalam seremoni kali ini meliputi:
Sabu: 19,6484 gram
Tembakau Sintetis: 11,39 gram
Cairan Sintetis: 12 mililiter
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132). Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara berat, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati.
Polres Maros menegaskan akan terus mengimbangi langkah tegas penindakan hukum dengan pendekatan humanis lewat rehabilitasi guna melindungi generasi muda Maros dari ancaman barang haram tersebut.