Bawaslu Sulsel Ungkap Data Pemilih Titik Rawan PSU Palopo

Oplus_0

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengungkap data pemilih merupakan titik rawan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK, pemilih yang berhak menyalurkan pilihannya pada PSU adalah mereka yang telah terdaftar sebagai pemilih yang ada namanya di DPT, DPK dan DPTb untuk Surat Suara Wali Kota pada Pemungutan Suara tanggal 27 November tahun 2024 lalu.

“Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut,”ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, Jumat , 7 Maret 2025.

Hal ini menjadi rawan, karena sejak tanggal 28 November 2024, sampai tanggal 24 Mei 2025 nanti, akan ada sejumlah warga masyarakat yang memegang KTP baru, atau ada masyarakat yang awalnya anggota TNI/Polri aktif, telah dinyatakan purnawirawan (pensiun), dan mereka adalah warga Palopo.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf Menang

“Jika mereka memaksakan diri atau oleh petugas di TPS diberi kesempatan memilih, maka bisa menjadi pintu terjadinya Pemungutan Suara Ulang kembali di TPS tersebut, atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat “ribut” di TPS pada hari pemungutan suara,”katanya.

Oleh karena itu, yang pertama menjadi penting mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu di TPS untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan pilihannya di TPS.

Kedua, kerjasama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti.

Baca Juga:  Pertamina GP 2025 Perkenalkan Penggunaan Lampu LED di Sirkuit Mandalika

Mereka yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah tanggal 27 November 2024 kemarin, namanya tidak ada di DPT, DPK dan DPTb Wali Kota tidak berhak untuk ikut memberikan suaranya (pilihannya) pada PSU Palopo.

“Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU Palopo dengan baik,”jelasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya