Alamsyah: Website PPID Harus Jadi Kanal Informasi Real-Time Bagi Masyarakat

JELAJAH.CO.ID,Maros –  Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu. Karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota didorong memperkuat kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat memberikan arahan pada Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa 7 Juli 2026.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu,” ujar Alamsyah.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi publik harus dimulai dari penguatan pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pengelola PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta secara berkala memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) agar informasi yang disediakan tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.

Baca Juga:  DPP Beri Target PAN Sulsel Masuk Tiga Besar Pemilu 2029

Alamsyah juga menekankan pentingnya transformasi layanan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan platform digital. Optimalisasi layanan melalui website PPID Terintegrasi telah menghadirkan layanan informasi yang lebih cepat, efektif, dan dapat diakses masyarakat secara real time.

“Transformasi layanan keterbukaan informasi publik harus terus dilakukan dengan memanfaatkan platform digital. Website PPID harus menjadi kanal layanan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan dapat diakses secara real time,” katanya.

Selain penguatan sistem layanan, Alamsyah meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi Tim Keterbukaan Informasi Publik mulai dari Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi. Menurutnya, sinergi seluruh unsur menjadi kunci menghadirkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Baca Juga:  Melalui Workshop Publik Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

“Perlu memperkuat koordinasi di struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik mulai Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan informasi publik akan semakin responsi,” tegasnya.

Ia berharap penguatan tata kelola, transformasi layanan digital, serta peningkatan kapasitas pengelola informasi publik semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan, dan jelabg Pemilu 2029.

Komentar Anda
Berita Lainnya