Kuasa Hukum Rektor Karta Jayadi Resmi Polisikan Dosen Qadriati

JELAJAH.CO.ID, Makassar — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi resmi melaporkan dosen Qadriati di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin malam 25 Agustus 2025. Laporan diterima Briptu Eka Armanza.

Kuasa hukum Rektor UNM, Dr Jamil Misbach, SH, MH mengatakan laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap Qadriati.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil

Dalam laporannya, Prof Karta mangadukan Qadriati karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu Dalam Kampus UINAM, Rektor Prof Hamdan Juhanis: Oknum Pegawai

Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Anda
Berita Lainnya