Pakar Hukum Unhas Buka Suara, Sebut Penetapan Tersangka MTH Bukan Kriminalisasi

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Amir Ilyas, menilai penetapan Muhammad Taufik Hidayat (MTH) sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurut Amir, klaim Muh Taufik Hidayat yang menyebut dirinya dikriminalisasi setelah melaporkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi, ini bukan kriminalisasi,” tegas Amir, Senin 3 Agustus 2026 membantah klaim Taufik yang juga bekas pengurus LMP.

Selaku ahli hukum, ia menjelaskan, dalam pengertian negatif, kriminalisasi dipahami sebagai penggunaan hukum pidana secara tidak semestinya terhadap seseorang.

Sehingga proses hukum dilakukan bukan atas dasar penegakan hukum yang objektif, melainkan karena motif tertentu atau penyalahgunaan sistem peradilan pidana (misuse of criminal justice system).

Sebaliknya, dalam makna positif, kriminalisasi merupakan proses pembentukan hukum pidana melalui undang-undang yang menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana.

“Contohnya kriminalisasi tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun penyebaran data pribadi secara melawan hukum,” tutur akademisi di FH Unhas itu.

Baca Juga:  Silaturahmi yang Digagas Taufan Pawe Sia-Sia, Dukungan DPD II Golkar Makin Solid ke Appi Jelang Musda

Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha Unhas itu menegaskan, secara yuridis, seorang pelapor dugaan tindak pidana tidak serta-merta kebal terhadap dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukannya.

Menurutnya, penetapan Muh Taufik sebagai tersangka bukan berkaitan dengan laporan yang diajukan ke KPK, melainkan didasarkan pada lima unggahan di akun TikTok miliknya yang diduga memuat konten pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

“Salah satu unggahan tersebut, berisi narasi mengenai dugaan adanya aliran dana Rp18 miliar dalam program seragam sekolah gratis dari APBD Pokok 2025,” ungkap Guru besar ilmu Hukum tersebut.

Amir memaparkan sedikitnya lima alasan hukum mengapa penetapan tersangka terhadap Muh Taufik Hidayat, tidak dapat dimaknai sebagai kriminalisasi.

Pertama, Wali Kota Makassar tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Menurut Amir, jabatan sebagai kepala daerah tidak menghilangkan hak pribadi seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baik.

“Perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang status jabatan, sepanjang yang bersangkutan mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang,” ungkapnya.

Kedua, Amir menilai tuduhan melalui media sosial yang menyebut seseorang melakukan korupsi harus memiliki dasar fakta yang kuat.

Baca Juga:  Appi-Aliyah Ajak Pengurus HIPMI Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Kota

Ia mengatakan, apabila tuduhan tersebut ternyata tidak benar, maka dapat memenuhi unsur delik fitnah melalui sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 434 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, mulai dari dokumen elektronik, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya.

“Kalau penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses tersebut bukanlah kriminalisasi,” katanya.

Ketiga, Amir menanggapi dalih Muh Taufik yang menyebut dirinya hanya mengunggah ulang produk jurnalistik sehingga perkara semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Dia menjelaskan, perlindungan berdasarkan UU Pers hanya berlaku bagi aktivitas jurnalistik yang dilakukan perusahaan pers berbadan hukum, wartawan, redaksi, dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak setiap orang yang mengunggah kembali sebuah berita otomatis berada dalam rezim hukum pers,” tegasnya, bentuk bantahan seluruh dalil Taufik.

“Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik, maka ketentuan hukum pidana tetap dapat diterapkan sepanjang memenuhi unsur delik,” lanjut Amir Ilyas.

Baca Juga:  Resort di Pantai Bira Terbakar, Satu Karyawan Ditemukan Meninggal di Toilet Penginapan

Keempat, Amir menilai status seseorang sebagai pelapor dugaan korupsi juga tidak menjadikannya kebal hukum.

Ia mengingatkan, KUHP lama maupun KUHP baru tetap mengatur mengenai tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Ketentuan tersebut, kata dia, dipertahankan agar setiap orang berhati-hati ketika mengajukan laporan pidana kepada aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, Amir mengutip putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/Pid/2016 dalam perkara mantan Bupati Gorontalo Rusli Habibie yang dinyatakan bersalah atas pengaduan yang tidak benar terhadap Kapolres Gorontalo saat itu.

“Ini menunjukkan bahwa pelapor pidana tidak kebal hukum apabila laporan yang disampaikannya ternyata tidak benar,” terangnya.

Kelima, Amir juga menanggapi argumentasi mengenai anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Menurutnya, doktrin anti-SLAPP memang bertujuan melindungi partisipasi publik agar tidak dibungkam melalui proses hukum.

Namun penerapannya harus dibuktikan bahwa perkara tersebut benar-benar diajukan semata-mata untuk menghambat partisipasi publik dan tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

“Dalam perkara Muh Taufik, penyidik tentunya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai standar KUHAP sehingga proses hukum tersebut telah memenuhi prinsip due process of law dan tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi,” tutup Amir.

Komentar Anda
Berita Lainnya