Duga Ada Sabotase Surat ke MA, Bupati Gowa dan Kuasa Hukum Laporkan Pihak Pos ke Polda Sulsel

JELAJAH.CO.ID,Gowa — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa pada Ahad malam 4 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia membeberkan adanya dugaan sabotase terhadap pengiriman surat tanggapan yang merupakan hak jawabnya kepada Mahkamah Agung (MA).

​Husniah mengungkapkan bahwa polemik politik yang terjadi saat ini sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Meski mengaku sudah mengetahui Putusan MA yang keluar pada 1 Oktober 2026, ia menyayangkan adanya kendala pengiriman surat resmi yang ditujukan ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​”Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA, tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos. Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi ke MA dan Kemendagri,” ujar Husniah di hadapan awak media.

Baca Juga:  Resmi! Ashabul Kahfi Jabat Plt Ketua PAN Sulsel, Husniah Talenrang Naik ke DPP

​Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga kondusivitas daerah.

​Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Gowa dari Trisula Law Firm, Adhi Bintang, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dalang serta motif di balik tertahannya surat tersebut.

​Adhi membeberkan, dokumen tersebut tertahan selama satu bulan, terhitung sejak 2 September hingga 2 Oktober 2026, dan baru dimunculkan sehari setelah putusan MA keluar. Ia menilai alasan kelalaian yang disampaikan pihak PT Pos Indonesia DC Sungguminasa 90400F tidak masuk akal.

​”PT Pos ini BUMN yang sudah berpuluh-puluh tahun punya pengalaman, tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Kami memohon kepada penyidik Polda Sulsel untuk mencari tahu siapa otak intelektualnya dan apa motifnya,” tegas Adhi.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Seragam Sekolah Gowa: Polda Sulsel Layangkan Panggilan Kedua untuk 'Om Bas'

​Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi bukti surat pernyataan, video pengakuan, serta melampirkan nama-nama pihak yang terlibat dalam alur pengiriman dokumen tersebut, di antaranya tiga pegawai PT Pos Indonesia DC Sungguminasa (Kurniawan, Syukur Darwis, dan Indra Suryandi) serta pihak penerima dokumen di Pengadilan Agama (Andi Eka).

Komentar Anda
Berita Lainnya