JELAJAH.CO.ID,Makassar – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penipuan online bermodus phishing melalui pesan di WhatsApp.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan melalui kerja sama Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan Resmob Polres OKI.
“Kami telah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Didik, pengungkapan kasus tersebut dipimpin AKP Andi Resa Pahlawan bersama personel Resmob Polres OKI.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AWS pada 22 Agustus 2026. Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel milik tersangka, dua lembar bukti transfer, dan satu lembar bukti percakapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Akun WhatsApp Diambil Alih Lewat File APK
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan penipuan tersebut melibatkan pengambilalihan akun WhatsApp milik saksi berinisial AWB.
Menurut Jan Manto, pelaku menggunakan tautan phishing yang dikemas dalam bentuk file undangan berformat APK.
AWB sebelumnya tidak sengaja mengeklik tautan tersebut. Akibatnya, akun WhatsApp miliknya diambil alih oleh tersangka R.
Kejadian itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menipu AWS yang memiliki urusan utang-piutang dengan AWB.
Awalnya, seorang kerabat AWB berinisial H memberi tahu bahwa AWB sedang dicari AWS terkait pembayaran utang.
AWS kemudian menghubungi nomor WhatsApp AWB. Namun, tanpa diketahui AWS, akun tersebut sudah dikuasai tersangka R.
Pelaku lalu menyamar sebagai AWB dan meminta AWS mentransfer uang pembayaran utang ke rekening BNI atas nama seseorang berinisial J.
Korban pun mengikuti permintaan tersebut dan melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
“Kasus ini berawal dari laporan saksi korban AWS yang mengalami kerugian Rp50 juta melalui dua kali transaksi transfer,” jelas Jan Manto.
Pelaku Ditangkap Setelah Sembilan Hari Penyelidikan
Jan Manto mengatakan tim penyidik berangkat ke Sumatra Selatan pada 26 September 2026 untuk melakukan penyelidikan bersama jajaran Polda Sumsel dan Resmob Polres OKI.
Penyelidikan berlangsung sekitar sembilan hari hingga akhirnya tersangka R ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp50 juta tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Imbau Warga Waspada Undangan APK
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp, terutama yang berisi tautan atau file dari pengirim yang tidak dikenal.
Jan Manto meminta masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan yang mencurigakan dan segera memblokir nomor pengirim jika diperlukan.
Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan uang yang mengatasnamakan kerabat atau pihak tertentu.
“Pastikan selalu mengonfirmasi ulang secara langsung apabila ada permintaan transfer uang yang mengatasnamakan kerabat maupun pihak tertentu,” imbaunya.