Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa HT Terkait Kasus Korupsi Perizinan

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa berinisial HT, Senin 26 Oktober 2016. HT ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025–2026.

​Konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Händiansyah, didampingi oleh Kasubdit Tipikor Kombes Pol Ahmad Yossaphan, Kasubdit 4 Tipidter Tipikor Kombes Pol Dani Yulianto, serta jajaran terkait.

​”Ibu mantan Bupati Gowa, saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Ahmad Yossaphan dalam keterangannya.

Baca Juga:  Gelar "Diklat Sadar Diri" di SPN, Polda Sulsel Coba Luruskan Mental Pemimpin Kelompok Tawuran

​Penahanan terhadap tersangka HT dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulsel, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026. Langkah penahanan ini didasarkan pada surat perintah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjamin hak-hak tersangka seperti bantuan hukum dan perawatan kesehatan selama menjalani proses hukum.

​Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Händiansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyidikan bersama (joint investigation) antara penyidik otoritas Tipikor Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polrestabes Gowa.

​Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka HT dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 12 huruf g dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Angka Kriminalitas Sulsel Turun Signifikan, Polisi Perketat Pengamanan Lokasi Nobar Piala Dunia

​Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP nasional.

​Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​”Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol Taufik.

​Polda Sulsel menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Komentar Anda
Berita Lainnya